Kejagung Pastikan Tidak Sita Ribuan Motor Listrik Proyek Rp1 Triliun di BGN karena Sudah Tersebar ke Daerah

- Kamis, 04 Juni 2026 | 16:10 WIB
Kejagung Pastikan Tidak Sita Ribuan Motor Listrik Proyek Rp1 Triliun di BGN karena Sudah Tersebar ke Daerah

Kejaksaan Agung memastikan tidak akan menyita ribuan motor listrik yang menjadi bagian dari proyek pengadaan senilai Rp1 triliun di Badan Gizi Nasional. Alasannya, barang-barang hasil pengadaan tersebut saat ini telah tersebar di berbagai daerah dan tidak mungkin ditarik kembali. “Tidak, kalau barangnya kan sudah distribusi di daerah,” ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).

Syarief membenarkan adanya praktik mark-up harga dalam proyek pengadaan tersebut. Namun, ia belum dapat merinci besaran nilai mark-up karena masih dalam proses audit. “Ntar masih dihitung angka pastinya,” katanya.

Sementara itu, proses pengumpulan barang bukti terus berjalan. Tim penyidik masih melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk melengkapi alat bukti. “Masih jalan (penggeledahan), nanti disampaikan hasilnya,” pungkas Syarief.

Sebelumnya, Kejagung mengungkapkan bahwa mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua eks wakilnya, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, diduga melakukan intervensi dalam pengadaan barang untuk program Makan Bergizi Gratis. Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total Rp1.035.515.297.908,02. Proyek itu dimenangkan oleh PT YAT, vendor yang dinilai tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan terdapat mark-up harga.

“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan terdapat mark-up,” kata Jeffry dalam keterangan yang dikutip Kamis (4/6).

Jeffry menjelaskan, para tersangka diduga melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja. Akibatnya, pengadaan barang tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan memicu kerugian keuangan negara. Selain motor listrik, Kejagung juga menemukan mark-up pada sejumlah pengadaan lain yang tidak mendukung operasional program secara langsung. Di antaranya, pengadaan 32 ribu pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inci yang seluruhnya tidak sesuai ketentuan dan mengandung mark-up harga.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar