Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, yang akrab disapa Noel, menerima vonis empat tahun enam bulan penjara atas kasus gratifikasi dan suap yang berkaitan dengan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis, 4 Juni 2026.
Dalam persidangan, Noel menyatakan menerima putusan tersebut. Ia menganggap hukuman yang dijatuhkan telah sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya.
"Terima kasih Yang Mulia, saya anggap hukuman yang diberikan majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan, jadi dengan ini saya terima Yang Mulia," ujar Noel di hadapan majelis hakim.
Ketua majelis hakim, Nur Sari Baktiana, kemudian mengonfirmasi pernyataan tersebut. "Saudara menerima putusan?" tanyanya, yang langsung dijawab singkat oleh Noel, "Iya."
Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan akan menggunakan masa pikir-pikir untuk menentukan sikap terhadap vonis tersebut. Hakim menegaskan bahwa putusan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap karena jaksa masih memiliki hak untuk mengajukan banding dalam tenggat waktu yang ditentukan.
"Meskipun terdakwa menerima putusan yang dibacakan hari ini, namun Penuntut Umum masih mempunyai hak untuk menggunakan masa pikir-pikir sehingga oleh karenanya perkara ini masih belum berkekuatan hukum tetap," jelas hakim dalam amar putusannya.
Dalam sidang sebelumnya, majelis hakim menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap serta gratifikasi. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun enam bulan, denda sebesar Rp200 juta dengan subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp3,435 miliar.
Hakim juga memerintahkan agar harta benda Noel dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi kewajiban pembayaran uang pengganti. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
Majelis hakim mengungkapkan bahwa Noel terbukti menerima uang sebesar Rp3 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker dari Irvian Bobby Mahendro, yang dikenal sebagai 'sultan' di lingkungan Kemnaker. Uang tersebut merupakan bagian dari biaya nonteknis dalam pengurusan sertifikat K3 yang berasal dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
Selain itu, Noel juga terbukti menerima gratifikasi dari pihak swasta lain senilai Rp435 juta yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Wamenaker. Hakim menyatakan bahwa Noel tidak melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang.
Atas perbuatannya, Noel dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Vonis ini menjadi salah satu kasus korupsi yang menyita perhatian publik, terutama karena melibatkan pejabat tinggi di kementerian yang membidangi ketenagakerjaan.
Artikel Terkait
Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar atas Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
DPR Sahkan Revisi UU P2SK, Perkuat OJK-BI-LPS hingga Bentuk Satgas Pinjol dan Judol
KPK Tetapkan Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi
Toyota Agya 1.2 Bekas Masih Diburu, Harga Varian 2021 Capai Rp146 Juta