Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi secara resmi mengeluarkan fatwa
sesat terhadap kelompok yang dipimpin Umi Cinta.
Tindakan tegas ini diambil menyusul adanya praktik jual beli surga seharga
satu juta rupiah yang digagas oleh kelompok tersebut.
Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Ketua MUI Kota Bekasi, Saifuddin Siroj.
Pernyataannya yang lugas dan tegas ini ia sampaikan pada Rabu (13/8/2025),
sebagaimana dikutip dari unggahan media sosial Radio El Shinta.
"Ini satu ajaran yang tidak berdasar. Sungguh disayangkan jika ada seorang
ulama, guru, ataupun ustaz yang mengatakan bahwa surga bisa dibeli," ujar
Saifuddin Siroj.
"Tidak ada dalil dari Alquran, hadis, pendapat ulama, atau fatwa manapun
yang menyatakan hal itu,” tegasnya.
Berdasarkan penilaian mendalam, Saifuddin menyebut praktik yang dilakukan
Umi Cinta dan pengikutnya ini masuk dalam kategori aliran sesat.
Sebagai lembaga keagamaan, MUI Kota Bekasi tidak akan tinggal diam jika
menemukan indikasi ajaran serupa di wilayahnya.
Pihaknya berkomitmen untuk mengambil langkah-langkah persuasif dan
koordinatif untuk meluruskan ajaran yang dianggap menyimpang tersebut.
Saifuddin menegaskan, MUI segera memberikan pencerahan kepada instansi
berwenang lainnya jika kelompok ini terdeteksi.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah rumah di kawasan Bekasi menjadi
lokasi praktik keagamaan Umi Cinta. Katanya, orang-orang yang membayar Rp 1
juta dalam pertemuan tersebut bisa masuk surga.
Inilah yang kemudian memicu amarah warga. Mereka menilai praktik keagamaan
yang dilakukan Umi Cinta sesat dan harus dibubarkan.
Sumber:
suara
Foto: Ketua MUI Kota Bekasi Saifuddin Siroj [Youtube]

Artikel Terkait
Polisi Kukar Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu, Selamatkan 15.000 Orang dari Jerat Narkoba
Pertamina Tegaskan Pendaftaran Pangkalan LPG 3 Kg Gratis, Sebut Informasi Biaya adalah Hoaks
Pemerintah Buka Rekrutmen 30 Ribu Manajer Koperasi Desa Berstatus Pegawai BUMN
Pemprov Sulsel Godok Mutasi 314 Guru untuk Atasi Ketimpangan Distribusi