Hasto Kritik Hakim yang Selalu Gunakan Masker

- Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:15 WIB
Hasto Kritik Hakim yang Selalu Gunakan Masker

Sidang putusan terhadap Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memanas, tidak hanya karena vonis yang dijatuhkan, tetapi juga karena kontroversi terkait kebiasaan Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto yang selalu menggunakan masker selama proses persidangan.



Protes resmi disampaikan oleh kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, yang mempertanyakan transparansi persidangan terbuka. Setelah sidang usai, Ronny secara keras menyatakan bahwa praktik tersebut menimbulkan kesan persidangan tidak sepenuhnya terbuka. Ia bahkan menegaskan bahwa sidang terkesan sebagai pesanan politik karena ketua majelis tidak memperlihatkan wajahnya sejak dakwaan dibacakan hingga vonis diucapkan.



Menanggapi hal itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan klarifikasi. Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, menegaskan bahwa kebiasaan Hakim Rios memakai masker bukanlah hal baru dan tidak terkait dengan kasus tertentu. Andi menjelaskan bahwa hakim tersebut pernah dua kali terinfeksi COVID-19 dan sejak itu merasa nyaman mengenakan masker untuk menjaga kesehatan, terutama mengingat polusi udara Jakarta yang kerap buruk. Kebiasaan ini juga diterapkan di semua sidang yang ditanganinya, sehingga protes dari tim hukum dinilai tidak berdasar.



Sidang vonis yang digelar pada Jumat, 25 Juli 2025, berakhir dengan vonis pidana penjara 3,5 tahun dan denda Rp 250 juta terhadap Hasto Kristiyanto, yang terbukti melakukan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR RI Harun Masiku. Majelis hakim menyatakan bahwa tuduhan perintangan penyidikan tidak terbukti, sehingga vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya mengancam hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan.



Sebelum vonis diucapkan, Ronny Talapessy secara konsisten menyuarakan keberatan terhadap tuntutan jaksa. Ia menilai tuntutan yang dibacakan pada awal Juli 2025 tidak logis, tidak berdasar fakta sidang, dan banyak ditopang asumsi tanpa bukti kuat. Ronny menyoroti bahwa tidak ada saksi yang menyatakan keterlibatan langsung Hasto dalam dugaan suap maupun perintangan penyidikan, serta tidak ada motif menguntungkan yang terbukti secara nyata.



Aspek pengamanan sidang juga menjadi perhatian. Sebanyak 1.087 personel gabungan dikerahkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Meskipun pengamanan ketat diterapkan, kerumunan massa dan pihak media tetap menyoroti aspek transparansi prosedural persidangan yang seharusnya menjadi barometer keterbukaan institusi peradilan.



Sumber: wartakota.tribunnews.com

Komentar