Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendesak perubahan mendesak terhadap UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat untuk menghadapi tantangan platform digital dan e-commerce.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menegaskan amendemen UU Persaingan Usaha merupakan langkah strategis menjawab tantangan ekonomi digital, terutama dalam menangani kolusi algoritma atau algorithmic collusion yang semakin marak.
Revisi undang-undang ini diperlukan agar Indonesia memiliki dasar hukum yang mampu mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis modern di era digital.
"Bentuk dominasi pasar kini berubah, termasuk penyalahgunaan data pengguna, diskriminasi algoritmik, dan praktik predatory pricing berbasis kecerdasan buatan (AI). Instrumen hukum lama sudah tidak lagi memadai," tegasnya.
Kolusi algoritma dapat terjadi tanpa kesepakatan langsung antar pelaku usaha. Sistem algoritmik yang memantau harga secara otomatis mampu menyesuaikan satu sama lain sehingga menghasilkan harga pasar yang seragam tanpa pertemuan fisik.
"Kondisi ini membuat praktik kolusi sulit dibuktikan secara hukum," jelas Ifan, sapaan akrab Ketua KPPU.
Tanpa reformasi hukum yang adaptif, KPPU memperingatkan penyalahgunaan data dan algoritma berpotensi menimbulkan ketimpangan pasar, menghambat inovasi, serta menjebak konsumen dalam ekosistem digital yang bersifat monopolistik.
Artikel Terkait
Prabowo Umumkan 10 Pahlawan Nasional 2025: Soeharto & Gus Dur Masuk Daftar
Raisa Buka Suara Soal Move On & Proses Ikhlas di JGTC 2025, Penampilannya Bikin Haru
Raisa Pukau Penonton di Jazz Goes To Campus 2025 dengan Lagu Hits Kali Kedua & Mantan Terindah
Prabowo Instruksikan Pembatasan Game Online Kekerasan Pasca Ledakan SMAN 72 Jakarta