Pelaku Pencurian Kabel di Kantor Lurah Tertidur Pulas di TKP

- Senin, 09 Februari 2026 | 15:40 WIB
Pelaku Pencurian Kabel di Kantor Lurah Tertidur Pulas di TKP

Jumat pagi itu, kantor Lurah Bandar Senembah di Binjai Barat seharusnya sudah ramai dengan aktivitas. Namun, suasana justru berubah jadi riuh rendah karena penemuan yang tak biasa. Seorang pria, yang belakangan diketahui berinisial DS alias Aseng, tertangkap basah usai melakukan pencurian. Uniknya, dia bukan ketahuan sedang beraksi, melainkan sedang terlelap pulas di sofa kantor.

Menurut sejumlah saksi, kejadian ini berlangsung sekitar pukul 08.30 WIB. Informasi awal tentang adanya maling di kantor lurah itu pun langsung dilaporkan ke polisi.

Kapolsek Binjai Barat, AKP Sulthoni, menjelaskan kronologi penemuan pelaku.

"Begitu sampai di lokasi, kami lihat jendela bagian depan kantor sudah dalam kondisi rusak dan terbuka lebar," ujarnya.

Petugas kemudian masuk dan memeriksa bagian dalam. Dan benar saja, di tengah ruangan yang berantakan, mereka menemukan seorang lelaki tidur nyenyak di atas sofa. Dia langsung diamankan.

Setelah diinterogasi, pria itu yang ternyata bernama Aseng mengaku sebagai pelaku pencurian kabel di kantor tersebut.

"Dia mengakui semuanya. Pelaku mencuri kabel listrik tembaga di kantor lurah," jelas Sulthoni.

Berdasarkan pengakuannya, Aseng awalnya datang dan memutus aliran listrik kantor. Setelah itu, dia mulai memotong dan menguliti kabel-kabel tersebut. Hasil buruannya lumayan: sekitar 20 gulungan kabel tembaga berhasil dia kumpulkan.

Rupanya, usai kelelahan menjalankan aksinya, Aseng memutuskan untuk istirahat sejenak. Dia merebahkan diri di sofa yang ada. Namun, bukannya sekadar melepas lelah, dia malah ketiduran pulas sampai pagi dan baru terbangun saat petugas sudah mengepungnya.

Kasus yang nyaris seperti plot film komedi ini pun berakhir dengan tangan pelaku diborgol. Usaha Aseng untuk mendapat keuntungan dari kabel curian, pupus sudah karena tertidur di TKP.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar