Teguran Soal Drum Berisik Berujung Penganiayaan dan Laporan Balik di Cengkareng

- Senin, 09 Februari 2026 | 17:25 WIB
Teguran Soal Drum Berisik Berujung Penganiayaan dan Laporan Balik di Cengkareng

Suara drum yang berisik dari tetangga rupanya memicu insiden kekerasan di Cengkareng, Jakarta Barat. Bukan cuma adu mulut, tapi berujung penganiayaan fisik yang cukup brutal. Korban, seorang pria, sampai harus berurusan dengan rumah sakit dan kantor polisi.

Menurut keterangan polisi, semua berawal ketika korban menegur tetangganya yang asyik bermain drum dari siang hingga malam. Teguran itu ternyata disambut dengan amukan. Si pemain drum tak terima, lalu menyerang.

Korban mengaku mengalami penganiayaan serius. Ia dicekik, dipiting, ditendang, dan dipukul. Bukti luka-luka itu kemudian diperiksa lebih lanjut melalui visum et repertum. Atas kejadian itu, korban pun melaporkan tetangganya ke Polres Metro Jakarta Barat dengan pasal 262 KUHP.

Namun begitu, ceritanya tak berhenti di situ. Sang tetangga yang dituduh sebagai pelaku penganiayaan ternyata juga tak tinggal diam. Ia balik melapor.

"Begitu juga si terlapor, pelaku yang melakukan penganiayaan, juga membuat laporan polisi," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Senin (9/2).

Laporannya terkait dugaan ancaman dan ancaman perusakan yang ia terima. Intinya, si pelaku merasa diancam agar berhenti bermain drum yang dianggap mengganggu ketertiban.

Jadi, polisi kini punya dua laporan yang saling bersilangan. Satu soal penganiayaan, satu lagi soal ancaman. Budi Hermanto menegaskan pihaknya masih mendalami kedua laporan tersebut. Korban dilaporkan dengan pasal 448 ayat 1 KUHP terkait laporan balik sang tetangga.

"Di sini pihak kepolisian menerima laporan semua warga negara," kata Budi. Prinsipnya, selama ada unsur pidana, alat bukti, dan saksi, laporan siapa pun akan diproses. Tidak ada pandang bulu.

Kasus ini masih berjalan. Polisi masih mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi untuk mendapatkan kejelasan duduk perkara yang sebenarnya. Siapa yang memulai, dan bagaimana kronologi sesungguhnya, masih jadi pekerjaan penyidik untuk diungkap.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar