Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis lalu, terungkap sebuah detail menarik dari kasus narkoba di Rutan Salemba. Muhammad Amar Akbar, yang lebih dikenal sebagai Ammar Zoni, ternyata sempat menolak didampingi penasihat hukum. Alasannya? Sang aktor dikabarkan tak ingin kasusnya jadi semakin ramai diperbincangkan.
Fakta ini diungkap oleh saksi Mario, seorang penyidik, saat menjawab pertanyaan jaksa. Menurut kesaksiannya, pihaknya sudah menawarkan bantuan hukum kepada Ammar sebelum pemeriksaan dimulai.
"Waktu sebelum dilakukan pemeriksaan, apakah terhadap Terdakwa Muhammad Akbar ini ditanyakan mau didampingi PH atau tidak?" tanya jaksa.
"Siap, ditawarkan, Ibu," jawab Mario.
"Apa jawabannya?"
"Siap, menolak, Ibu."
Jaksa pun mendalami alasan penolakan itu. Mario menjelaskan bahwa Ammar punya dua keinginan sederhana: pulang dan bebas. Dan untuk mencapai itu, dia merasa lebih baik tidak mengundang sorotan.
"Alasannya apa menolak?" tanya jaksa lagi.
"Siap, sama seperti yang lain, Ibu," jawab Mario awalnya, sebelum kemudian diperjelas.
"Apa?"
"Siap, karena Terdakwa ingin pulang, Ibu, ingin bebas."
"Maksudnya bebas gimana?"
"Siap, jadi tidak mau ramai juga, Ibu."
Meski begitu, tawaran itu tetap disampaikan. Mario menegaskan, prosedur tetap harus dijalankan sesuai SOP, terlepas dari status Ammar sebagai publik figur. Semua pengakuan itu, klaim Mario, datang langsung dari mulut terdakwa.
"Karena dia apa?" tanya jaksa mencoba memastikan.
"Siap, karena dia public figure, Ibu. Cuma, karena SOP-nya, jadi tetap kita tawarkan, Ibu."
"Itu keluar dari mulut Anda atau Terdakwa?"
"Terdakwa."
Jaringan di Balik Jeruji
Kasus yang menjerat Ammar ini sendiri bukan perkara kecil. Dia didakwa terlibat dalam penjualan sabu di dalam Rutan Salemba. Modusnya, sabu yang diterima dari seorang bernama Andre lalu diedarkan di dalam lingkungan rutan.
Ammar tidak sendirian. Ada lima orang lain yang turut didakwa dalam kasus yang sama: Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi. Mereka semua dijerat dengan dakwaan serius.
"Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa," demikian bunyi dakwaan jaksa.
Jaringan ini diduga telah beroperasi sejak akhir tahun 2024, tepatnya 31 Desember. Sebuah bisnis gelap yang berjalan justru di balik tembok tempat mereka seharusnya direhabilitasi.
Artikel Terkait
Gempa Magnitudo 3.0 Guncang Tapanuli Selatan
DPR Minta Kejelasan Pemerintah soal Nasib RUU Inisiatif, Termasuk Perlindungan PRT
Kades dan Kontraktor Klaten Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Renovasi Masjid Rp 203 Miliar
Iran Tegaskan Hak Nuklirnya Tak Bisa Ditawar, Desak AS Tunjukkan Itikad Baik