Barisan Lovers Jokowi akan Laporkan Beathor PDIP ke Bareskrim Mabes Polri

- Jumat, 30 Mei 2025 | 21:35 WIB
Barisan Lovers Jokowi akan Laporkan Beathor PDIP ke Bareskrim Mabes Polri


Koordinator Barisan Jokowi Lovers (BJL), Chandra Hendra Sukmawijaya, menyatakan pihaknya akan melaporkan politikus PDIP, Beathor Suryadi, ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penyebaran fitnah terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Langkah hukum ini diambil setelah Beathor, yang dikenal sebagai salah satu tokoh senior di lingkaran PDIP, secara terbuka menuding Jokowi menggunakan ijazah palsu. Padahal, klaim ini sudah berkali-kali terbantahkan, termasuk melalui pernyataan resmi pihak kepolisian yang menegaskan bahwa ijazah Jokowi sah dan valid. Tak hanya itu, Beathor juga diduga memprovokasi publik dengan narasi provokatif, termasuk mendorong upaya agar Jokowi dipenjarakan.

“Kami tidak bisa diam saja. Ini sudah bukan kritik, tapi fitnah keji dan propaganda jahat. Kami akan bawa ini ke ranah hukum supaya jadi pelajaran bagi siapa saja yang seenaknya menyerang tanpa bukti,” kata Chandra dalam pernyataan kepada wartawan, Jumat (30/5/2025)

Tim hukum Barisan Jokowi Lovers menyebutkan setidaknya ada beberapa pasal yang bisa digunakan untuk menjerat Beathor Suryadi secara pidana:

1.Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik

Pasal ini mengatur perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh atau menyiarkan sesuatu yang tidak benar. Ancaman pidananya bisa mencapai 9 bulan hingga 4 tahun penjara, tergantung pada apakah perbuatan dilakukan secara lisan, tulisan, atau melalui media.

2.Pasal 311 KUHP tentang Fitnah

Jika pencemaran nama baik dilakukan dengan sengaja menuduh padahal pelaku tahu tuduhannya tidak benar, hukuman bisa diperberat hingga 4 tahun penjara.

3.UU ITE Pasal 27 Ayat (3)

Mengingat tuduhan dan narasi Beathor juga beredar luas di media sosial, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bisa digunakan, khususnya terkait mendistribusikan konten yang mencemarkan nama baik. Ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp750 juta.

4.Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946

Jika ucapan Beathor dianggap menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat, dia bisa dijerat pasal penyebaran hoaks dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Banyak yang menilai laporan ke polisi ini bisa semakin membuka jurang konflik antara kubu loyalis Jokowi dan elite PDIP yang sudah sejak awal mengkritik kebijakan maupun langkah politik Jokowi.

“Kami tidak akan membiarkan siapapun seenaknya menyerang Pak Jokowi, termasuk dari dalam rumah partai sendiri. Ini soal martabat, bukan cuma soal politik,” tegas Chandra.

Jika laporan ini diterima dan proses hukum berjalan, Beathor Suryadi bisa menghadapi ancaman pidana berlapis. Sebagai seorang politikus senior, tentu risiko hukuman ini tidak hanya berimplikasi pada dirinya secara pribadi, tetapi juga pada citra PDIP yang sedang menghadapi tantangan konsolidasi internal.

Kasus ini berpotensi menjadi preseden penting dalam penanganan ujaran politik di Indonesia. Selama ini, banyak pihak bersembunyi di balik dalih “kebebasan berpendapat” untuk menyebarkan tuduhan yang tidak berdasar. Jika kasus ini berhasil dibawa ke pengadilan dan menghasilkan vonis, itu bisa menjadi peringatan keras bagi politisi maupun aktor publik lain agar lebih hati-hati dalam melontarkan tuduhan tanpa dasar.

Barisan Jokowi Lovers sendiri menegaskan bahwa mereka siap mengawal kasus ini sampai tuntas, termasuk turun ke jalan jika diperlukan. “Ini bukan sekadar laporan. Ini adalah perjuangan melawan fitnah,” pungkas Chandra.

Foto: Beathor Suryadi (IST)

Komentar