Revitalisasi Benteng Kuto Besak Palembang memasuki babak baru dengan penekanan kuat pada peningkatan pengalaman wisatawan. Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, secara tegas menyatakan akan memberlakukan sanksi berat bagi pihak yang merugikan pengunjung, termasuk kewajiban ganti rugi sepuluh kali lipat nilai kerugian.
Kebijakan tegas ini diambil sebagai respons terhadap berbagai keluhan yang kerap muncul di kawasan wisata ikonik Sumatera Selatan ini, mulai dari praktik pungutan tidak resmi hingga gangguan kenyamanan dari oknum tertentu. Ratu Dewa menegaskan bahwa pembenahan fisik harus diimbangi dengan perbaikan tata kelola dan pengawasan ketat.
"Aspek keamanan dan kenyamanan masyarakat menjadi prioritas utama kami. Jika masih ditemukan pelanggaran, pihak berwenang yang bertanggung jawab akan dikenai sanksi administratif termasuk kewajiban ganti rugi sepuluh kali lipat," tegas Ratu Dewa dalam kunjungan kerjanya, Senin (17/11/2025).
Fase pertama revitalisasi Benteng Kuto Besak difokuskan pada penataan ulang tata ruang kawasan. Struktur lama seperti coneblock, pagar pembatas, dan kolam yang dinilai kurang fungsional telah dibongkar untuk menciptakan alur pergerakan wisatawan yang lebih optimal. Pembangunan plaza utama, pemasangan pagar besi baru, dan perbaikan utilitas sedang dilakukan secara intensif.
Artikel Terkait
AMPK Laporkan 5 Anggota Komisi III DPR ke MKD Terkait Dugaan Ijazah Palsu Hakim MK
Pengadilan Kabulkan Eksepsi Tempo, Gugatan Rp 200 M Amran Sulaiman Ditolak
Bayi Harvika H Ditemukan di Pos Ronda Sukabumi, Begini Isi Surat yang Menyertainya
Harmonisasi Raperbup Melawi: Penguatan Keamanan Informasi SPBE Pemerintah Daerah