Ruangan sidang Pengadilan Tipikor Jakarta kembali ramai, Selasa (27/1/2026) lalu. Kali ini, Fiona Handayani, mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, duduk di kursi saksi. Kasusnya terkait pengadaan laptop Chromebook yang menyeret nama-nama besar. Di hadapan majelis hakim, Fiona mengungkap satu hal yang menarik perhatian: gajinya saat menjabat mencapai Rp 50 juta per bulan.
Dua terdakwa yang menghadapi sidang hari itu adalah Mulyatsyah, eks Direktur SMP, dan Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar. Mereka didakwa terlibat dalam skandal yang disebut-sebut merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Jaksa penuntut umum membuka pemeriksaan dengan menanyakan posisi Fiona dulu di kementerian. "Stafsus Menteri bidang Isu-isu Strategis," jawabnya lugas. Lalu sang jaksa mendesak, "Isu strategis. Apa isu strategis? Seperti apa?"
Fiona pun menjabarkan. Tugasnya waktu itu memberi saran dan masukan untuk program-program prioritas, mencakup semua jenjang dari PAUD sampai SMA. "Misalnya, rapor pendidikan, asesmen nasional, termasuk asesmen kompetensi minimum, pembelajaran di masa pandemi, kurikulum merdeka, SMK pusat keunggulan, dan lain sebagainya," urainya.
Pertanyaan kemudian bergeser ke hal yang lebih personal: soal penghasilan. "Oke, agak sensitif saya tanya. Berapa gajinya? Enggak apa-apa di persidangan ini," tanya jaksa, mencoba merangkai kata.
"Ada di dalam BAP. Jadi, take home pay saya Rp 50 juta per bulan," sahut Fiona tanpa ragu.
Dia lalu membeberkan rinciannya. Sebagian besar, sekitar Rp 27 juta, berasal dari tunjangan kinerja. Sisanya adalah gabungan dari gaji pokok sebagai stafsus dan honorarium dari posisinya sebagai dewan pengawas di tempat lain. "Selain itu, ada tambahan, itu sebagai kapasitas saya menjadi staf khusus menteri, ada dalam kapasitas saya yang lain sebagai dewan pengawas," terangnya.
Tak hanya tentang dirinya, jaksa juga menyinggung peran Jurist Tan, stafsus lain di era Nadiem. Menurut Fiona, Jurist menangani bidang pemerintahan dan program yang melibatkan lintas kementerian. "(Jurist Tan) berkaitan dengan kebijakan dan program prioritas yang melibatkan lintas kementerian, termasuk di antaranya terkait guru, guru honorer menjadi PPPK," tuturnya.
Kenal Nadiem Sejak 2017
Relasi Fiona dengan Nadiem ternyata sudah lama. Jaksa mendalami hal ini. "Berarti Saudara kenal dengan Pak Nadiem sebelum Saudara diangkat sebagai SKM, sebagai Direktur PSPK benar?" tanyanya.
"Betul," timpal Fiona singkat.
"Kapan Saudara menjabat Direktur PSPK?"
"Sejak 2017," jawabnya.
PSPK, menurut Fiona, adalah lembaga independen yang fokus pada penguatan kebijakan pendidikan. Kementerian Pendidikan hanyalah salah satu mitra mereka. "Jadi kami melakukan advokasi ke Kementerian Pendidikan, Bappenas, Kantor Staf Presiden, Pemerintah Daerah, dan lain sebagainya," lanjutnya.
Kerja sama itu sendiri sudah terjalin jauh sebelum Nadiem memimpin. "Sejak zamannya Pak Muhadjir Effendy. Sebelumnya juga setahu saya ada, tapi kan saya waktu itu belum di PSPK," imbuh Fiona melengkapi cerita.
Perkara ini memang kompleks. Sidang dakwaan untuk Mulyatsyah, Sri, dan seorang lainnya bernama Ibam sudah digelar sebelumnya, akhir 2025 silam. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2,1 triliun. Nadiem Makarim sendiri telah ditetapkan sebagai terdakwa dan menjalani sidang terpisah, terutama setelah sempat dirawat di rumah sakit. Sementara itu, nama Jurist Tan masih menghilang, masuk dalam daftar buron.
Artikel Terkait
Wall Street Tertekan Lima Hari Beruntun, Investor Tunggu Laporan Empat Raksasa Teknologi
Semifinal Liga Europa 2026: Nottingham Forest vs Aston Villa dan Braga vs Freiburg Siap Bertarung
Negara Teluk Sepakat Tolak Rencana Iran Terapkan Tarif di Selat Hormuz
DPR Kritik Usulan Pemindahan Gerbong KRL Perempuan ke Tengah: Bukan Solusi untuk Keselamatan Sistemik