Patroli Gabungan Brimob dan Polres Jakut Amankan Empat Terduga Pengguna Narkoba di Tanjung Priok

- Minggu, 14 Juni 2026 | 11:15 WIB
Patroli Gabungan Brimob dan Polres Jakut Amankan Empat Terduga Pengguna Narkoba di Tanjung Priok

Patroli gabungan yang digelar Satuan Brimob Polda Metro Jaya bersama Tim Patroli Presisi Polres Metro Jakarta Utara pada Minggu malam berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. Operasi yang berlangsung di kawasan Papanggo, Tanjung Priok, itu menyasar sejumlah titik yang dinilai rawan peredaran barang haram.

Saat melakukan pemeriksaan kendaraan, petugas menemukan barang bukti berupa pipet kaca dan tembakau sintetis. Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan mengamankan para terduga beserta barang bukti untuk kemudian diserahkan kepada penyidik.

“Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengamanan terhadap para terduga beserta barang bukti untuk diserahkan kepada penyidik,” ujar Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Henik Maryanto kepada wartawan, Minggu (14/6/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga sekitar yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Menanggapi hal itu, Henik menegaskan bahwa patroli akan terus digencarkan guna menjaga stabilitas keamanan di tengah masyarakat.

“Guna menjaga keamanan wilayah serta menekan berbagai bentuk pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, kehadiran personel Brimob di lapangan tidak hanya difokuskan pada pencegahan kejahatan jalanan, tetapi juga untuk mempersempit ruang gerak penyalahgunaan narkotika dan aktivitas lain yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

“Kehadiran personel Brimob di lapangan tidak hanya berfokus pada pencegahan kejahatan jalanan, tetapi juga mempersempit ruang bagi penyalahgunaan narkotika dan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum,” tambahnya.

Di sisi lain, petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar menjauhi tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Warga diimbau untuk segera melapor jika menemukan pelanggaran, seperti penggunaan narkotika atau aksi tawuran.

“Laporan dan pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam,” sebut Henik.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar