murianetwork.com Tahun depan, fotokopi KTP tidak berlaku di Indonesia. Sebaliknya, pemerintah merencanakan untuk menerapkan sistem identitas digital mulai Oktober 2024. Dengan demikian, penduduk Indonesia tidak akan lagi perlu menunjukkan KTP atau menyerahkan fotokopi KTP mereka untuk mengakses berbagai layanan.
Menurut Cahyono Tri Birowo, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PAN-RB, integrasi data pemerintah sangat penting untuk menghasilkan manfaat bagi masyarakat.
Baca Juga: Baca Surat Al Waqiah Pagi dan Sore, Sebagai Penarik Rzki dan dimudahkan Urusan Karier
Seperti dilansir dari CNBC Indonesia yang dikutip oleh murianetwork.com Dia mengatakan dalam segmen Tech A Look on Location Profit CNBC Indonesia pada Selasa (26/12/2023), "Pemerintah nantinya tidak lagi meminta masyarakat untuk mengisi KTP dan NIK, tapi semua sudah dapat digital ID dan layanan terintegrasi."
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Naik KRL Baru ke Peresmian Hall Stasiun Tanah Abang, Berinteraksi dengan Penumpang
Pengemudi Maxim DPO Polri: Tinggalkan Penumpang Meninggal Pasca Kecelakaan
Kopdar Asatidz Aswaja Nusantara 2025: 100 Ulama Berkumpul di Bojonegoro, Kisah Haru Solidaritas hingga Umrahkan Pak RT
TPS Khusus Sampah Besar Surabaya: Lokasi & Cara Buang Kasur, Sofa, Lemari