murianetwork.com Tahun depan, fotokopi KTP tidak berlaku di Indonesia. Sebaliknya, pemerintah merencanakan untuk menerapkan sistem identitas digital mulai Oktober 2024. Dengan demikian, penduduk Indonesia tidak akan lagi perlu menunjukkan KTP atau menyerahkan fotokopi KTP mereka untuk mengakses berbagai layanan.
Menurut Cahyono Tri Birowo, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PAN-RB, integrasi data pemerintah sangat penting untuk menghasilkan manfaat bagi masyarakat.
Baca Juga: Baca Surat Al Waqiah Pagi dan Sore, Sebagai Penarik Rzki dan dimudahkan Urusan Karier
Seperti dilansir dari CNBC Indonesia yang dikutip oleh murianetwork.com Dia mengatakan dalam segmen Tech A Look on Location Profit CNBC Indonesia pada Selasa (26/12/2023), "Pemerintah nantinya tidak lagi meminta masyarakat untuk mengisi KTP dan NIK, tapi semua sudah dapat digital ID dan layanan terintegrasi."
Artikel Terkait
Korban Tewas Bencana Sumatera Tembus 1.137 Jiwa, 163 Masih Hilang
PDIP Tolak Tegas Wacana Pilkada Lewat DPRD, Sebut Langsung Harga Mati
Ketika Cinta Dinilai Berlebihan: Dilema Perempuan dalam Ruang Emosi yang Tak Setara
Emine Erdogan: Gaza Akan Bangkit, Seperti Keyakinan yang Tak Pernah Padam di Hati Palestina