Ganjil-Genap Kembali Berlaku di Jakarta Usai Libur Lebaran

- Senin, 30 Maret 2026 | 08:30 WIB
Ganjil-Genap Kembali Berlaku di Jakarta Usai Libur Lebaran

Libur panjang Lebaran Idulfitri 1447 H akhirnya usai. Bagi warga Jakarta, itu artinya kembali ke rutinitas, termasuk menghadapi kemacetan yang sudah menunggu. Nah, mulai hari ini, Senin 30 Maret 2026, aturan ganjil-genap resmi diberlakukan kembali di sejumlah titik rawan macet ibukota. Jadi, cek lagi nomor plat kendaraan Anda sebelum berangkat.

Jalur Mana Saja yang Kena?

Aturan ini menyasar ruas-ruas jalan utama. Berikut daftarnya, dibagi per wilayah:

Jakarta Pusat

Kawasan bisnis dan pemerintahan jadi fokus utama. Di sini, aturan berlaku di Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Medan Merdeka Barat. Tak cuma itu, sejumlah jalur padat lain seperti Gajah Mada, Hayam Wuruk, Salemba Raya, Kramat Raya, hingga kawasan Senen dan Gunung Sahari juga ikut diterapkan.

Jakarta Selatan

Wilayah ini mencakup jalur protokol seperti Gatot Subroto dan HR Rasuna Said. Lalu ada juga Sisingamangaraja, Panglima Polim, Fatmawati, serta Suryopranoto.

Jakarta Timur

Arus lalu lintas dari arah timur akan diatur di ruas-ruas seperti MT Haryono, DI Panjaitan, Jenderal Ahmad Yani, dan Pramuka.

Jakarta Barat

Sementara di Barat, aturan berlaku di sekitar Tomang Raya, Jenderal S Parman, dan Pintu Besar Selatan.

Kapan Sih Jam Berlakunya?

Ganjil-genap cuma berlaku di hari kerja, Senin sampai Jumat. Waktunya dibagi dua sesi: pagi hari pukul 06.00 sampai 10.00 WIB, lalu dilanjutkan sore hingga malam dari pukul 16.00 sampai 21.00 WIB. Di luar jam-jam itu, Anda bebas lewat.

Prinsipnya sederhana. Tanggal ganjil? Hanya kendaraan berplat nomor ganjil yang boleh melintas. Begitu pula sebaliknya, tanggal genap untuk plat genap.

Ada Pengecualiannya Nggak?

Ada, dan daftarnya cukup panjang. Beberapa kendaraan berikut bebas dari aturan ini:

  1. Kendaraan dengan stiker disabilitas.
  2. Ambulans dan mobil pemadam kebakaran.
  3. Angkutan umum berpelat kuning.
  4. Sepeda motor.
  5. Mobil listrik.
  6. Truk tangki bahan bakar.
  7. Kendaraan dinas penting, seperti untuk Presiden, Wakil Presiden, hingga pimpinan lembaga tinggi negara.
  8. Kendaraan TNI, Polri, dan plat merah.
  9. Kendaraan tamu negara.
  10. Mobil evakuasi kecelakaan.
  11. Pengangkut uang Bank Indonesia atau pengisi ATM.
  12. Kendaraan lain yang dapat izin khusus dari Kepolisian.

Kalau Nekat, Kena Denda

Bagi yang melanggar, siap-siap saja dikenakan sanksi. Denda maksimalnya mencapai Rp500.000, berdasarkan UU LLAJ No. 22 Tahun 2009. Penindakannya bisa manual lewat tilang langsung, atau melalui kamera tilang elektronik (ETLE) yang tersebar di jalanan.

Terkena Aturan? Naik yang Lain Saja

Kalau kebetulan kendaraan Anda kena ganjil-genap, jangan khawatir. Jakarta punya beberapa pilihan transportasi umum yang bisa diandalkan. Anda bisa beralih ke TransJakarta, MRT, LRT, atau KRL Commuter Line. Opsi lain, pesan saja ojek atau taksi online yang praktis.

Intinya, aturan ini kembali diterapkan untuk mengurai kepadatan pascalebaran. Agar perjalanan kita semua jadi lebih lancar.

(UDA)

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar