Libur panjang Lebaran Idulfitri 1447 H akhirnya usai. Bagi warga Jakarta, itu artinya kembali ke rutinitas, termasuk menghadapi kemacetan yang sudah menunggu. Nah, mulai hari ini, Senin 30 Maret 2026, aturan ganjil-genap resmi diberlakukan kembali di sejumlah titik rawan macet ibukota. Jadi, cek lagi nomor plat kendaraan Anda sebelum berangkat.
Jalur Mana Saja yang Kena?
Aturan ini menyasar ruas-ruas jalan utama. Berikut daftarnya, dibagi per wilayah:
Jakarta Pusat
Kawasan bisnis dan pemerintahan jadi fokus utama. Di sini, aturan berlaku di Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Medan Merdeka Barat. Tak cuma itu, sejumlah jalur padat lain seperti Gajah Mada, Hayam Wuruk, Salemba Raya, Kramat Raya, hingga kawasan Senen dan Gunung Sahari juga ikut diterapkan.
Jakarta Selatan
Wilayah ini mencakup jalur protokol seperti Gatot Subroto dan HR Rasuna Said. Lalu ada juga Sisingamangaraja, Panglima Polim, Fatmawati, serta Suryopranoto.
Jakarta Timur
Arus lalu lintas dari arah timur akan diatur di ruas-ruas seperti MT Haryono, DI Panjaitan, Jenderal Ahmad Yani, dan Pramuka.
Jakarta Barat
Sementara di Barat, aturan berlaku di sekitar Tomang Raya, Jenderal S Parman, dan Pintu Besar Selatan.
Artikel Terkait
Iran Izinkan Dua Kapal Pertamina Melintas, DPR Ingatkan Pemerintah Tak Boleh Terlena
Pemerintah Siapkan Aturan WFH untuk Tekan Konsumsi BBM
Harga Beras Naik, Cabai Merah Turun Signifikan di Pasar Nasional
Damkar Bogor Waspadai Titik Api Baru Usai Kebakaran Pabrik Terpal di Gunung Putri