Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah, mulai dari emas, batu bara, nikel, tembaga, hingga sawit. Namun, kontribusi sektor ini terhadap pendapatan negara masih jauh tertinggal dibandingkan pajak.
Berdasarkan outlook 2025, penerimaan dari sumber daya alam hanya sekitar 8 persen dari total pendapatan negara, sementara lebih dari 80 persen ditopang oleh penerimaan perpajakan. Artinya, mesin fiskal negara jauh lebih bergantung pada pajak daripada rente ekonomi yang dapat ditangkap dari kekayaan alamnya.
Persoalannya bukan sekadar banyaknya tambang yang dimiliki, melainkan seberapa besar economic rent dari sumber daya alam yang benar-benar kembali ke negara dan masyarakat. Di sinilah tata kelola menjadi krusial: kualitas perizinan, beneficial ownership, transfer pricing, pengawasan produksi dan ekspor, royalti, hingga kebocoran penerimaan akibat praktik ilegal.
Kondisi ini berkaitan erat dengan indikator persepsi korupsi Indonesia yang masih lemah dan tingginya Incremental Capital Output Ratio (ICOR). ICOR yang tinggi menunjukkan bahwa investasi membutuhkan modal semakin besar untuk menghasilkan tambahan output. Dengan kata lain, banyak uang bergerak, banyak proyek dibangun, sumber daya alam terus dieksploitasi, tetapi produktivitas ekonominya belum sebanding.
Paradoks Indonesia bukanlah kekurangan kekayaan alam, melainkan kemampuan negara mengubah kekayaan alam menjadi kekayaan publik. Gunungnya kaya mineral, tanahnya subur, lautnya luas, tetapi APBN tetap terutama hidup dari pajak rakyat. Di situlah pertanyaan tentang tata kelola seharusnya dimulai.
Artikel Terkait
Indonesia Termasuk Empat Negara Kaya SDA dengan PDB per Kapita Terendah
KPK Kembangkan Kasus Korupsi Pajak Banjarmasin, Saksi Kembalikan Rp 9,5 Miliar
Purbaya Pastikan Tak Naikkan Tarif Pajak, Fokus Perluas Basis Penerimaan
Mobil Alphard Penerobos Lampu Merah di Bundaran HI Ternyata Menunggak Pajak 2 Tahun