KPK Kembangkan Kasus Korupsi Pajak Banjarmasin, Saksi Kembalikan Rp 9,5 Miliar

- Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:05 WIB
KPK Kembangkan Kasus Korupsi Pajak Banjarmasin, Saksi Kembalikan Rp 9,5 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengajuan pajak di Kantor Pajak Pratama (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dalam proses pemeriksaan sejumlah saksi, salah satunya mengembalikan uang senilai Rp 9,5 miliar.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, pengembalian uang tersebut dilakukan dalam bentuk valuta asing. "Dari pemeriksaan saksi yang dilakukan, ada saksi yang kemudian mengembalikan uang dalam bentuk valas senilai USD 530 ribu atau ekuivalen dengan nilai Rp 9,5 miliar," kata Budi kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).

Meski demikian, identitas saksi yang mengembalikan uang tersebut belum dirinci. Informasi sementara menyebutkan, uang itu didapat dari wajib pajak. "Sehingga ini juga menjadi materi dalam proses penyidikan perkara ini untuk ditelusuri lebih lanjut, dilacak lebih dalam lagi kaitan dengan pemberian uang tersebut," tuturnya.

Sebelumnya, KPK telah menyatakan akan mengembangkan penyidikan kasus ini. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan ada tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang diterbitkan. "Kemarin kita sudah sampaikan tim juga mengembangkan perkara itu. Kemudian ada tiga sprindik, sprindik yang dari tertangkap tangannya Kepala Madya Banjarmasin. Jadi ada sprindik umum, karena memang dua baru, jadi ada tiga sprindik umum," ujarnya di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (4/8).

Sprindik pertama terkait pemberian kepada pejabat negara. Sprindik kedua terkait penerimaan, dan yang terakhir terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus ini berawal dari pengajuan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) lebih bayar oleh PT Buana Karya Bhakti (BKB) untuk tahun pajak 2024 ke KPP Madya Banjarmasin. Setelah melalui pemeriksaan, nilai lebih bayar awal sebesar Rp 49,47 miliar dikoreksi menjadi Rp 48,3 miliar setelah dikurangi koreksi Rp 1,14 miliar.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono, sebagai tersangka. Ia ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (4/2). Selain Mulyono, dua orang lain juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Dian Jaya Demega (DJD), fiskus yang menjadi anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, dan Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ), Manajer Keuangan PT BKB.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags