SLF Gedung Terra Drone Ternyata Habis Masa Berlaku Empat Tahun Lalu
Jakarta, Rabu (15/4/2026)
Ruangan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali diisi dengan fakta mencengangkan. Kali ini, dari seorang pegawai Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta, Inggrid Simanjutak. Dalam persidangan kasus kelalaian yang berujung kebakaran maut di kantor Terra Drone itu, Inggrid mengungkap satu hal krusial: Sertifikat Laik Fungsi (SLF) gedung tersebut sudah tidak berlaku lagi.
Bahkan, masa berlakunya habis sejak tahun 2020. Artinya, jauh sebelum kobaran api melalap gedung yang dipakai sebagai tempat kerja 78 karyawan itu.
"Saudara menerangkan bahwa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) gedung yang digunakan PT Terra Drone sebagai tempat kerja 78 karyawan telah berakhir masa berlakunya 27 Agustus 2020. Betul ya?" tanya hakim anggota, Sunoto.
"Betul," jawab Inggrid singkat.
Keterangan itu ia sampaikan sebagai saksi yang dihadirkan jaksa. Sidang sendiri mengangkat dugaan kelalaian dengan terdakwa Michael Wisnu Wardhana, Dirut PT Terra Drone Indonesia.
Fakta kedaluwarsanya sertifikat laik fungsi ini tentu menambah bobot tuntutan. Gedung yang seharusnya memenuhi standar keselamatan, ternyata beroperasi dengan dokumen penting yang sudah mati. Sebuah kelalaian yang, menurut tuntutan jaksa, berbuah tragedi.
Persidangan masih akan berlanjut. Namun, pengakuan Inggrid di depan hakim ini jelas menjadi titik terang baru. Ia mengonfirmasi apa yang selama ini diduga banyak pihak: ada yang tidak beres dengan prosedur keselamatan di gedung itu.
Artikel Terkait
Kebakaran di Kemayoran Hanguskan 250 Rumah, Tiga Warga Luka-Luka
Ketua BKSAP DPR Nilai Penyelenggaraan Haji 2026 Meningkat Signifikan, Catat Sejumlah Masalah Teknis
Dino Patti Djalal Beri Lima Rekomendasi ke Prabowo untuk Kurangi Perjalanan ke Luar Negeri Demi Efisiensi Anggaran
Kebakaran Hebat di Kemayoran Hanguskan 250 Rumah, 620 Jiwa Mengungsi