SLF Gedung Terra Drone Ternyata Habis Masa Berlaku Empat Tahun Lalu
Jakarta, Rabu (15/4/2026)
Ruangan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali diisi dengan fakta mencengangkan. Kali ini, dari seorang pegawai Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta, Inggrid Simanjutak. Dalam persidangan kasus kelalaian yang berujung kebakaran maut di kantor Terra Drone itu, Inggrid mengungkap satu hal krusial: Sertifikat Laik Fungsi (SLF) gedung tersebut sudah tidak berlaku lagi.
Bahkan, masa berlakunya habis sejak tahun 2020. Artinya, jauh sebelum kobaran api melalap gedung yang dipakai sebagai tempat kerja 78 karyawan itu.
"Saudara menerangkan bahwa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) gedung yang digunakan PT Terra Drone sebagai tempat kerja 78 karyawan telah berakhir masa berlakunya 27 Agustus 2020. Betul ya?" tanya hakim anggota, Sunoto.
Artikel Terkait
Hari Kartini 2026 Jatuh pada 21 April, Bukan Hari Libur Nasional
Atasan Gadai SK Anggota Satpol PP Bogor, TPP Dipotong Paksa Bayar Kredit Macet
Polri Bentuk Satgas Haji, Fokus Berantas Praktik Ilegal dan Lindungi Jemaah
Tokoh dan Ulama Indonesia Serukan Perdamaian Timur Tengah untuk Jamin Keamanan Haji 2026