Dengan digital ID, semua proses autentikasi tidak lagi diberikan kepada setiap instansi. Akibatnya, warga tidak perlu mengulang proses yang sama berulang kali.
Sebagai contoh, warga negara Indonesia tidak lagi perlu menyerahkan fotokopi KTP mereka saat mendaftar di rumah sakit atau saat mereka ingin mendapatkan bantuan pemerintah secara langsung.
Baca Juga: Lee Sun Kyu Meninggal Dunia di Usia 48 Tahun, Belum di Ketahui Penyebabnya, Polisi Masih Menyelidiki
Nantinya, penyedia layanan dapat menggunakan data pemerintah untuk mengidentifikasi warga, seperti data biometrik.
Misalnya, orang-orang di daerah pedalaman yang berhak atas bantuan finansial mungkin tidak ingat nomor KTP atau membawa KTP. Data biometrik, sidik jari atau foto mata mungkin cukup untuk dicocokkan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sidikmedia.com
Artikel Terkait
Profesor Sembiring Bantah Tudingan Swasembada Bohong, Soroti Data Surplus Beras
Pemerintah Tegaskan Jalur Haji Furoda 2026 Resmi Ditutup
Keluarga Korban Peluru Nyasar di Gresik Laporkan Keterhambatan Proses ke DPRD Jatim
Atlético Madrid Lolos ke Semifinal Liga Champions Usai Tekuk Barcelona