Foto Copy KTP Tidak dibutuhkan Warga Lagi Saat Melakukan Transaksi, 2024 Sudah Berlaku digital ID

- Kamis, 28 Desember 2023 | 07:30 WIB
Foto Copy KTP Tidak dibutuhkan Warga Lagi Saat Melakukan Transaksi, 2024 Sudah Berlaku digital ID

Dengan digital ID, semua proses autentikasi tidak lagi diberikan kepada setiap instansi. Akibatnya, warga tidak perlu mengulang proses yang sama berulang kali.

 Baca Juga: Warganet Dihebohkan dengan Idol K-Pop yang Promosikan Produk yang telah di Boikot, karena Produk yang Bela Israel

Sebagai contoh, warga negara Indonesia tidak lagi perlu menyerahkan fotokopi KTP mereka saat mendaftar di rumah sakit atau saat mereka ingin mendapatkan bantuan pemerintah secara langsung.

 

 Baca Juga: Lee Sun Kyu Meninggal Dunia di Usia 48 Tahun, Belum di Ketahui Penyebabnya, Polisi Masih Menyelidiki

Nantinya, penyedia layanan dapat menggunakan data pemerintah untuk mengidentifikasi warga, seperti data biometrik.

 

Misalnya, orang-orang di daerah pedalaman yang berhak atas bantuan finansial mungkin tidak ingat nomor KTP atau membawa KTP. Data biometrik, sidik jari atau foto mata mungkin cukup untuk dicocokkan.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sidikmedia.com


Halaman:

Komentar