BREAKING NEWS: DPR Sahkan RUU TNI Jadi Undang-Undang, Ini Poin-poin Pentingnya

- Kamis, 20 Maret 2025 | 11:05 WIB
BREAKING NEWS: DPR Sahkan RUU TNI Jadi Undang-Undang, Ini Poin-poin Pentingnya


Pertahanan Negara/Dewan Pertahanan Nasional


Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden


Intelijen Negara


Siber dan/atau Sandi Negara


Lembaga Ketahanan Nasional



Search and Rescue (SAR) Nasional


Badan Narkotika Nasional


Pengelola Perbatasan


Penanggulangan Bencana


Penanggulangan Terorisme


Keamanan Laut


Kejaksaan Republik Indonesia


Mahkamah Agung.



Sementara, dalam RUU TNI, batas usia pensiun dirinci kembali berdasarkan pangkat. Rinciannya yakni sebagai berikut:


Batas usia pensiun prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:


• Bintara dan Tamtama paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;



• Perwira sampai dengan pangkat Kolonel paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;


• Perwira tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;


• Perwira tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun; dan


• Perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua)


Sumber: Tribunnews 


Halaman:

Komentar