"Seperti di Kejaksaan Agung, di MA, BNPB, Polkam. Itu dia punya Undang-Undang yang menyatakan bahwa jabatannya diisi TNI aktif,” jelasnya.
Hal ini berbeda dengan posisi Letnan Kolonel (Letkol) Teddy Indra Wijaya yang menjabat Sekretaris Kabinet (Seskab) merangkap ajudan Presiden Prabowo Subianto.
Jenderal Agus menjelaskan, posisi Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres). Kedudukan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024.
"Sesmil kan dijabat oleh militer aktif," tegas Panglima.
Adapun 15 K/L yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif adalah Kemenko Polhukam, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), dan Dewan Pertahanan Nasional (DPN).
Selanjutnya Badan SAR Nasional (Basarnas), Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kejaksaan Agung (Kejagung) serta Mahkamah Agung (MA).
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Prabowo Resmikan RS Kardiologi Hadiah UEA, Bukti Kekuatan Persahabatan Strategis
Mahfud MD Beri Peringatan Keras: Polisi di Posisi Sipil Wajib Pilih – Mundur atau Mengundurkan
China Bantah Keras Ambisi Jepang di Dewan Keamanan PBB
Gugatan Korupsi Rp 231 Miliar: Dua Eks Pejabat PUPR Sumut Hadiri Sidang Perdana