“Ada ratusan CPNS dan 356 PPPK di Palembang dengan masa kerja hampir 25 tahun. Jika pengangkatan dilakukan tahun 2026, beberapa dari mereka hanya sempat bekerja beberapa hari sebelum pensiun,” jelas Tri.
Tri juga menambahkan bahwa seluruh tahapan seleksi CPNS dan PPPK sudah selesai, mulai dari seleksi administrasi, tes tertulis, hingga pengumuman. Bahkan, sebagian besar sudah mengisi daftar riwayat hidup dan menandatangani SK Pengangkatan.
“Sangat disayangkan ketika Menpan-RB justru menunda pengangkatan CASN tahun anggaran 2024 hingga Maret 2026. Ini jelas merugikan kami,” tegasnya.
Tri berharap pemerintah mengkaji ulang kebijakan ini dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan.
“Undang-undang ASN 2023 sudah menetapkan batas akhir penyelesaian tenaga honorer pada Desember 2024. Sekarang sudah Maret 2025, tapi pengangkatan malah diundur ke 2026. Ini jelas pelanggaran terhadap Undang-undang yang mereka buat sendiri,” pungkas Tri.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Leeds United Singkirkan West Ham Lewat Drama Adu Penalti di Perempat Final FA Cup
Frankfurt Gagal Pertahankan Keunggulan, Köln Bangkit untuk Raih Poin 2-2
Petrokimia Gresik Sapu Bersih Jakarta Electric PLN 3-0 di Final Four Proliga
Keputusan Tahanan Rumah Yaqut Picu Gelombang Permohonan Serupa di KPK