MURIANETWORK.COM - Kejaksaan Agung (Kejagunh) telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Praktik rasuah yang dilakukan oleh direksi anak usaha PT Pertamina dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023 itu merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.
Riva ditetap sebagai tersangka bersama tiga petinggi Pertamina lainnya. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada laman elhkpn.kpk.go.id, Riva Siahaan memiliki total harta kekayaan senilai Rp 18.993.000.000 atau Rp 18,9 miliar. Harta itu terakhir dilaporkannya pada 31 Maret 2024 untuk periode 2023.
Riva tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan sebanyak tiga bidang yang tersebar di Tangerang Selatan. Total aset tidak bergerak milik Riva itu senilai Rp 7.750.000.000.
Tak hanya itu, Riva juga tercatat memiliki alat transportasi berupa Mobil Lexus Rx350 tahun 2023, Toyota Vellfire tahun 2018, motor Harley Davidson Ultra Classic tahun 2005, motor Honda Revo tahun 2011, motor Piaggio Mp3 tahun 2014. Total harta bergerak milik Riva sejumlah Rp 2.900.000.000.
Riva Siahaan juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 808.000.000, surat berharga Rp 1.500.000.000, kas dan setara kas Rp 8.685.000.000.
Total harta kekayaan Riva sebenarnya Rp 21.643.000.000 atau Rp 21,6 miliar. Namun, dia memiliki utang Rp 2.650.000.000 atau Rp 2,6 miliar, harta kekayaan bersihnya mencapai Rp 18.993.000.000 atau Rp 18,9 miliar
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Polisi Kukar Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu, Selamatkan 15.000 Orang dari Jerat Narkoba
Pertamina Tegaskan Pendaftaran Pangkalan LPG 3 Kg Gratis, Sebut Informasi Biaya adalah Hoaks
Pemerintah Buka Rekrutmen 30 Ribu Manajer Koperasi Desa Berstatus Pegawai BUMN
Pemprov Sulsel Godok Mutasi 314 Guru untuk Atasi Ketimpangan Distribusi