MURIANETWORK.COM - Kejaksaan Agung (Kejagunh) telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Praktik rasuah yang dilakukan oleh direksi anak usaha PT Pertamina dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023 itu merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.
Riva ditetap sebagai tersangka bersama tiga petinggi Pertamina lainnya. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada laman elhkpn.kpk.go.id, Riva Siahaan memiliki total harta kekayaan senilai Rp 18.993.000.000 atau Rp 18,9 miliar. Harta itu terakhir dilaporkannya pada 31 Maret 2024 untuk periode 2023.
Artikel Terkait
Lampung Siaga Enam Bulan Hadapi Puncak Musim Hujan 2025/2026
Pemerintah Beri Masa Transisi, Sanksi Tegas Gim Daring Baru Berlaku 2026
Afrika Selatan Pacu Keuangan Syariah Jadi Agenda Strategis G20
Pemuda 19 Tahun Cabuli Dua Anak di Bawah Umur, Modus Susu Mekkah dan Boneka