MURIANETWORK.COM - Empat anggota kepolisian diduga terlibat kasus pemerasan terhadap kepala sekolah (kepsek) di Nias, Sumatera Utara (Sumut), senilai Rp400 juta yang berasal dari Dana Alokasi Khusus Dinas Pendidikan Sumut.
Dilansir Tribun Medan, hal ini disampaikan Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon.
Ia menyebut, selain Kompol RS dan Brigadir B, ada dua perwira lain diduga terlibat dalam kasus ini.
Mereka adalah Kompol S dan Ipda MS, personel Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sumut.
Berbeda dengan Kompol RS dan Brigadir B, mereka tidak dikenakan penempatan khusus (patsus).
Namun, Kompol S dan Ipda M sudah dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) dalam rangka pemeriksaan Bid Propam Polda Sumut.
"Keterlibatannya masih berproses di Wasprof. Mereka proses pengembangan."
"Keduanya personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Kini dimutasi ke Yanma. Tidak dipatsus," ujar Siti Rohani Tampubolon, Senin (17/2/2024).
Kompol Siti Rohani menyebut, penanganan dugaan pemerasan yang dilakukan Kompol RS dan Brigadir B di penempatan khusus (Patsus) Mabes Polri.
Pasalnya, penanganan dan penyelidikan dilakukan oleh Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Artikel Terkait
DPR Pacu Pembahasan RUU Polri dan RUU Perampasan Aset
Patung Bung Karno Runtuh Diterpa Tenda, Pemerintah Indramayu Buka Suara
Serangan Drone Israel Tewaskan 13 Jiwa di Kamp Pengungsi Lebanon, Klaim Sasaran Berlawanan
Presiden Prabowo Resmikan Jembatan Kabanaran, Bukti Nyata Peningkatan Konektivitas DIY