Saat ditanya kapan satu perwira berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) dan Bintara berpangkat Brigadir tersebut ditangkap, Siti tidak mengetahui secara pasti.
Ia hanya berujar, kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
"Prosesnya sudah ditingkatkan ke penyidikan. Mereka diamankan beberapa waktu lalu," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Kortas Tipikor Polri, Propam menangkap dua personel Polda Sumut karena diduga memeras kepala sekolah di Nias.
Penangkapan keduanya sempat gagal karena diduga bocor.
"Itu akan dilakukan OTT, tetapi keburu bocor," ungkap Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen (Pol) Cahyono Wibowo, seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (13/2/2025).
Alhasil, Polri menerjunkan Paminal untuk meringkus dua anggota polisi tersebut.
"Makanya, kami pakai tindakan hukum lainnya, yaitu penyidikan biasa."
"Akan tetapi, yang menangani terlebih dahulu adalah Paminal," lanjutnya.
Nilai barang bukti uang yang diamankan, yaitu sebesar Rp400 juta
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Pemerintah Pacu 34 Proyek Sampah Jadi Listrik di Awal Tahun
Polisi Bantah Isu Blokade Jalan Sudirman Bandung, Sebut Hanya Rekayasa Lalin
Tompi dan Mahakarya Banyak Upaya di Tengah Bencana
Janji Donatur Sirna, Masjid di Gunungkidul Tinggal Reruntuhan