Saat ditanya kapan satu perwira berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) dan Bintara berpangkat Brigadir tersebut ditangkap, Siti tidak mengetahui secara pasti.
Ia hanya berujar, kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
"Prosesnya sudah ditingkatkan ke penyidikan. Mereka diamankan beberapa waktu lalu," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Kortas Tipikor Polri, Propam menangkap dua personel Polda Sumut karena diduga memeras kepala sekolah di Nias.
Penangkapan keduanya sempat gagal karena diduga bocor.
"Itu akan dilakukan OTT, tetapi keburu bocor," ungkap Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen (Pol) Cahyono Wibowo, seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (13/2/2025).
Alhasil, Polri menerjunkan Paminal untuk meringkus dua anggota polisi tersebut.
"Makanya, kami pakai tindakan hukum lainnya, yaitu penyidikan biasa."
"Akan tetapi, yang menangani terlebih dahulu adalah Paminal," lanjutnya.
Nilai barang bukti uang yang diamankan, yaitu sebesar Rp400 juta
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
DPR Pacu Pembahasan RUU Polri dan RUU Perampasan Aset
Patung Bung Karno Runtuh Diterpa Tenda, Pemerintah Indramayu Buka Suara
Serangan Drone Israel Tewaskan 13 Jiwa di Kamp Pengungsi Lebanon, Klaim Sasaran Berlawanan
Presiden Prabowo Resmikan Jembatan Kabanaran, Bukti Nyata Peningkatan Konektivitas DIY