Saat ditanya kapan satu perwira berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) dan Bintara berpangkat Brigadir tersebut ditangkap, Siti tidak mengetahui secara pasti.
Ia hanya berujar, kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
"Prosesnya sudah ditingkatkan ke penyidikan. Mereka diamankan beberapa waktu lalu," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Kortas Tipikor Polri, Propam menangkap dua personel Polda Sumut karena diduga memeras kepala sekolah di Nias.
Penangkapan keduanya sempat gagal karena diduga bocor.
"Itu akan dilakukan OTT, tetapi keburu bocor," ungkap Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen (Pol) Cahyono Wibowo, seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (13/2/2025).
Alhasil, Polri menerjunkan Paminal untuk meringkus dua anggota polisi tersebut.
"Makanya, kami pakai tindakan hukum lainnya, yaitu penyidikan biasa."
"Akan tetapi, yang menangani terlebih dahulu adalah Paminal," lanjutnya.
Nilai barang bukti uang yang diamankan, yaitu sebesar Rp400 juta
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Arsenal Tersungkur di Kandang Sendiri, Bournemouth Menang 2-1
Ayah di Cianjur Ditahan Diduga Cabuli Anak Kandung Usia 10 Tahun
Presiden Prabowo Mundur dari Ketua Umum IPSI di Munas ke-16
Mentan Proyeksikan Stok Beras Nasional Tembus 5 Juta Ton, Dorong Hilirisasi Inovasi Kampus