Di Bandung Barat, suasana di SDN Bunisari mendadak berubah sejak awal pekan. Akses menuju bangunan belakang sekolah tiba-tiba ditutup dengan cor, membuat delapan ruang kelas dan ruang guru tak bisa dipakai. Tindakan ini, yang diduga dilakukan oleh pihak mengaku ahli waris lahan, langsung mengganggu aktivitas belajar ratusan siswa.
Menanggapi hal itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat tak tinggal diam. Mereka sudah melaporkan kasus dugaan pemagaran dan perusakan fasilitas sekolah ini ke Polres Cimahi.
"Kami sudah melaporkan aksi pemagaran ini ke Polres Cimahi. Bukan hanya sekadar melakukan pemagaran, tapi pihak penggugat juga diduga telah melakukan perusakan fasilitas sekolah,"
kata Asep Dendih, Plt. Kepala Dinas Pendidikan setempat, Sabtu (11/4/2026).
Yang disesalkan Asep, aksi ini terjadi di tengah proses banding yang masih berjalan. "Kami menghargai upaya hukum, tapi tindakan tersebut tidak seharusnya dilakukan," ujarnya. Baginya, langkah sepihak itu jelas menimbulkan keresahan dan merusak konsentrasi belajar anak-anak.
Lantas, bagaimana sekolah mengatasinya? Untuk sementara, solusinya adalah sistem dua sif. Kelas 1 sampai 3 belajar pagi, sementara siswa kelas 4 hingga 6 masuk siang. Semua kegiatan dipusatkan di bangunan depan yang hanya tersisa tujuh ruang kelas, ditambah satu ruang darurat.
"Fokus kami saat ini adalah memastikan hak belajar anak-anak tetap terpenuhi. Alhamdulillah pembelajaran tetap berjalan meski harus dibagi waktu,"
tambah Asep.
Kepala SDN Bunisari, Iin Siti Herlina, mengonfirmasi kebijakan itu. Sekitar 456 siswa terpaksa berbagi ruang yang sangat terbatas. Situasi memang tidak ideal, tapi setidaknya KBM tidak terhenti total.
Di balik keributan ini, ada sengketa lahan yang sudah berlarut-larut sejak 2022. Perkara ini sudah melewati Pengadilan Negeri Bale Bandung hingga kasasi, dan kini masih digeluti di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Pihak yang menyatakan diri sebagai ahli waris bersikukuh punya bukti kuat akta jual beli, surat keterangan, sampai bukti bayar pajak. Namun begitu, Pemkab Bandung Barat menegaskan bahwa seluruh proses hukum itu belum final. Putusan tetap belum keluar.
Jadi, sementara anak-anak berjuang belajar dengan kondisi serba terbatas, kedua pihak masih bersitegang di meja hijau. Menunggu kepastian yang entah kapan datangnya.
Artikel Terkait
Agung Laksono Restui La Ode Safiul Akbar Maju Calon Ketum Kosgoro 1957, Target Dongkrak Suara Golkar di Pemilu 2029
Polrestabes Makassar Tangkap Pemuda 19 Tahun yang Perkosa dan Bunuh Bocah 12 Tahun, Pelaku Semua Buat Keributan Saat Olah TKP
Bogor Hornbills Paksa Laga Penentuan Usai Kalahkan Kesatria Bengawan Solo di Overtime
Zelensky Minta Tambahan Rudal Patriot ke AS di Tengah Serangan Rudal Balistik Rusia yang Meningkat