"Upaya ini kami lakukan agar pengadilan melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan kami yang belum tersentuh dalam putusan," pungkas Ronny.
Sementara itu, tim kuasa hukum Hasto lainnya, Maqdir Ismail juga membenarkan bahwa pihaknya kembali mengajukan permohonan praperadilan.
"Kami akan ajukan praperadilan lagi. Mestinya sudah didaftarkan Jumat, kalau belum besok akan kami daftarkan. Ya, permohonan kami pisah perkara suap dan perkara obstruction of justice," sambung Maqdir.
Pada Kamis, 13 Februari 2025, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto telah membacakan putusan atas permohonan praperadilan yang diajukan Hasto melawan KPK. Dalam putusannya, Hakim Djuyamto menerima eksepsi yang diajukan pihak KPK.
"Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Djuyamto saat membacakan amar putusan, Kamis sore, 13 Februari 2025.
Permohonan tidak dapat diterima itu dikarenakan 2 perkara pidana dijadikan 1 permohonan praperadilan. Seharusnya, masing-masing perkara diajukan terpisah dalam permohonan praperadilan
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Pramono Anung Bantah Isu Harimau Benggala Ragunan Kelaparan
Beathor Suryadi Bongkar Polemik Ijazah Jokowi di Sidang KIP: Dokumen Fisiknya ke Mana?
Prabowo Siapkan Beasiswa Penuh dan Ekspansi Rumah Sakit di Seluruh Daerah
178 Pendaki Terjebak di Ranu Kumbolo Saat Semeru Berstatus Awas