Pengangkatan perwira tinggi (Pati) aktif TNI, Mayjen Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog merupakan bentuk kegagalan reformasi birokrasi di tubuh angkatan perang Indonesia.
Hal itu disampaikan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mahajaya, Emanuel Mikael Kota dalam keterangannya, Selasa, 11 Februari 2025.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut tidak hanya melanggar prinsip Reformasi TNI, tetapi juga menunjukkan ketidakpekaan pemerintah dalam mematuhi regulasi yang ada.
“Kami memandang pengangkatan ini sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap semangat reformasi yang telah dirintis sejak 1998. Reformasi TNI bertujuan memisahkan militer dari ranah sipil, termasuk dari jabatan strategis di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menempatkan perwira aktif sebagai direksi BUMN menunjukkan ketidakpatuhan terhadap prinsip dasar tersebut,” tegas Emanuel.
Menurut dia, pengangkatan Mayjen TNI Novy Helmy bertentangan dengan aturan konstitusi.
"Pengangkatan Mayjen Novy ini jelas bertentangan dengan UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yang menegaskan bahwa prajurit TNI tidak diperbolehkan menduduki jabatan di luar institusi militer kecuali untuk jabatan tertentu setelah pensiun atau beralih status menjadi sipil," jelasnya.
Lanjut dia, dalam UU TNI sangat tegas diatur terutama pada Pasal 47 UU TNI jelas menyatakan bahwa prajurit TNI aktif dilarang menduduki jabatan sipil.
"Jabatan di BUMN seperti Direktur Utama Perum Bulog adalah posisi sipil yang semestinya hanya bisa diisi oleh mereka yang berasal dari kalangan profesional non-militer atau militer yang telah pensiun atau alih status,” pungkas Emanuel.
Sumber: rmol
Foto: Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya/Ist
Artikel Terkait
Polisi Kukar Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu, Selamatkan 15.000 Orang dari Jerat Narkoba
Pertamina Tegaskan Pendaftaran Pangkalan LPG 3 Kg Gratis, Sebut Informasi Biaya adalah Hoaks
Pemerintah Buka Rekrutmen 30 Ribu Manajer Koperasi Desa Berstatus Pegawai BUMN
Pemprov Sulsel Godok Mutasi 314 Guru untuk Atasi Ketimpangan Distribusi