Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menyegel pagar laut ilegal yang berada di perairan Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (11/2/2025).
Penyegelan ditandai dengan memasang spanduk merah di dua lokasi berbeda bertuliskan 'Penghentian Kegiatan Pemagaran Laut Tanpa PKKPRL'.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Sumono Darwinto, mengatakan penyegelan tersebut dilakukan pada lahan proyek pembangunan milik PT Mega Agung Nusantara (MAN).
Berdasarkan hasil pemeriksaan KKP, PT MAN diduga tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
“Kemarin sudah kami lakukan panggilan, sekarang kami cek ke lapangan nih sebagai langkah awal. Karena hasil pemeriksaannya, dugaan pelanggarannya sama tidak dilengkapi dengan PKKPRL, untuk itu kami pasang penghentian kegiatan dulu,” kata Sumono.
Setelah penyegelan ini, Sumono mengatakan pihaknya akan menghitung luas lahan pagar laut yang diklaim oleh PT MAN.
"Langkah selanjutnya menghitung luasan area yang terpasang ini tanpa PKKPRL seperti apa yang dilakukan terhadap PT sebelumnya," jelasnya.
Sumber: suara
Foto: Foto udara alat berat escavator digunakan untuk membongkar pagar laut di pesisir laut Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (11/2/2025). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/rwa]
Artikel Terkait
Vonis Kasus Suap CPO Senilai Rp 40 Miliar untuk Lima Petinggi Peradilan Diunggulkan 3 Desember
Trump Kukuhkan Arab Saudi sebagai Sekutu Utama Non-NATO dalam Jamuan Megah di Gedung Putih
Kemenimipas Gelar Hari Bakti Perdana, Pacu Transformasi Layanan Publik Menuju Indonesia Emas 2045
Gubernur Jabar Gagas Mahasiswa Teknik Sipil Jadi Konsultan Pengawas Proyek, Dapat Honor Rp 300 Ribu Per Hari