MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merilis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menteri Kabinet Merah Putih. 123 dari 124 menteri, wakil menteri, dan kepala lembaga setingkat menteri di Kabinet Merah Putih telah menyerahkan LHKPN. S
atu-satunya anggota kabinet yang belum menyerahkan laporan tersebut adalah Staf Khusus Wakil Presiden, Tina Talisa. Tina baru dilantik pada 6 Desember 2024, sehingga batas waktu pelaporan LHKPN untuknya adalah 6 Maret 2025.
“123 sudah dilantik 21 Oktober makanya jatuh temponya sekarang,” ungkap Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan.
Pahala menjelaskan bahwa 123 anggota Kabinet Merah Putih ini terbagi dalam dua kategori. Sebanyak 65 orang termasuk wajib lapor reguler karena sebelumnya pernah menjadi penyelenggara negara.
Mereka melaporkan harta kekayaan periode sebelumnya dan harus menyerahkan laporan terbaru paling lambat 31 Maret 2025.
Artikel Terkait
Vandalisme Bendera Merah Putih di Jembrana Diseret ke Ranah Hukum, Polda Bali Kerahkan Tim Khusus
Juan Arminandi, Seniman Singkawang, Pamerkan Dua Karya Kontemporer di Galeri Nasional
Amuk Parang di Keramaian Rantau, Satu Warga Terluka Parah
Status Awas, Pendakian Gunung Semeru Resmi Ditutup