Sedangkan Suparta masuk dalam orang yang keterangannya akan didalami oleh anggota kepolisian.
Namun dalam proses intergasi diduga ada perlakuan yang tidak sesuai prosedur.
"Polda Bali telah melakukan tindakan dengan memeriksa plapor IWS, saksi-saksi, mengumpulkan bukti, dan meminta keterangan dokter yang menangani IWS serta meneliti surat visum et repertum termasuk mendatangi TKP," tuturnya.
Dia memastikan, sanksi tegas akan dijatuhkan jika anggota terbukti melakukan kesalahan.
"Bila terbukti ada anggota tidak profesional dalam rangkaian proses pengungkapan kasus dugaan jaringan curanmor tersebut, pasti akan dilakukan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar dia.
Dipaksa Damai Cabut Laporan
Bahkan Suparta mengaku dirinya dipaksa damai dan mencabut laporannya di Polda Bali.
Hal tersebut terungkap saat korban menjalani pemeriksaan oleh anggota seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali, pada Selasa (9/7/2024).
Direktur LBH Bali Rezky Pratiwi, selaku kuasa hukum korban mengatakan, pemeriksaan itu untuk mengklarifikasi terkait surat kesepakatan damai pada Minggu (16/6/2024), antara korban dengan terduga pelaku berinisial YS (24) selaku pemimpin operasi pengungkapan kasus kendaraan bodong itu.
Menurut keterangan korban, pertemuan itu bermula ketika dia dihubungi oleh seorang politikus Bali agar datang bersilaturahmi ke rumahnya.
Korban lalu mendatangi rumah politikus tersebut dan ternyata dipertemukan dengan YS.
Mereka lalu meminta korban untuk menandatangani surat kesepakatan damai dan mencabut laporan di Polda Bali.
"Kepada pemeriksa di Bidang Propam Polda Bali, korban menyatakan surat tersebut dibuat di bawah tekanan dan tidak akan mencabut laporannya terhadap YS dan para pelaku lainnya," katanya dalam keterangan tertulis, pada Selasa (9/7/2024).
Rezky menilai tekanan terhadap korban untuk menandatangani surat kesepakatan damai ini sebagai bukti upaya para terduga pelaku dan sejumlah pihak untuk merintangi proses hukum.
Selain itu, Polda Bali juga dinilai belum mampu menjamin perlindungan terhadap korban dan memastikan para pelaku kooperatif mengikuti proses pemeriksaan.
"Surat kesepakatan itu semestinya jadi bukti bahwa pelaku mengakui perbuatannya, bukan digunakan untuk menghentikan proses hukum," kata dia.
LBH Bali mendesak Polda Bali memastikan para terlapor yang berada dalam lingkup satuannya dan tengah dalam proses pemeriksaan untuk tidak melakukan intimidasi terhadap korban.
"Kami mendesak agar Kapolda menjamin perlindungan korban serta memastikan proses pemeriksaan baik pidana, etik dan disiplin dilakukan dengan segera terhadap semua personel Klungkung yang terlibat," kata Rezky.
Sumber: tribunnews
Artikel Terkait
3 Jalur Rahasia ke Gunung Rinjani: Rute Mana yang Akan Kamu Pilih?
Korupsi Rp40 Miliar! Ary Bakri Cs Bebas CPO, Ini Modus Beli Hakimnya
Gempa M4,5 Guncang Sabang, Getarannya Terasa Kuat hingga Banda Aceh!
KPK Endus Tambang Emas Ilegal di Dekat Sirkuit Mandalika, Diduga Milik Pengusaha China!