Bahkan korban mengaku dirinya dipaksa damai dan mencabut laporannya di Polda Bali.
Korban bernama I Wayan Suparta (47) mengaku diperlakukan tidak manusiawi oleh 10 oknum anggota Kepolisian Resor (Polres) Klungkung, Bali.
Hal itu terjadi saat Polres Klungkung membongkar kasus kendaraan bodong di kawasan wisata Nusa Penida, Klungkung pada 26-28 Mei 2024.
Dia mengaku disekap, ditelanjangi, dan dianiaya sampai mengalami luka fisik termasuk luka pada salah satu gendang telinganya.
Dianiaya dini hari
Suparta menceritkan bahwa polisi menganiaya dirinya pada Senin (27/5/2024) dini hari selama kurang lebih dua jam.
"Malam iitu saya disiksa bukan di kantor polisi, tapi di sebuah rumah, dipukul sampai gendang telinga saya pecah," ungkap Suparta, Jumat (5/7/2024).
Tak hanya itu,10 anggota polisi itu disebutnya mengancam dan memperlakukannya secara tak manusiawi.
"Saya diancam mau ditembak juga, saya ditelanjangi," kata dia.
Polisi-polisi itu menyita dua unit mobil miliknya dan tiga lainnya yang merupakan titipan rekan bisnis.
Suparta seperti disekap dan baru dibebaskan pada Selasa (28/5/2024) sekitar pukul 20.00 Wita.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali Rezky Pratiwi mengungkapkan, Suparta telah melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polda Bali pada 29 Mei 2024.
Menurut dia, kasus tersebut bermula saat Suparta ditangkap atas dugaan kasus kepemilikan kendaraan bodong di rumahnya Jalan Waribang, Denpasar, Bali, Minggu (26/5/2024) malam.
Polisi lantas membawa pria tersebut ke sebuah rumah dan menginterogasinya terkait keberadaan satu unit mobil Mitsubishi Pajero.
Padahal, kata dia, dalam kasus itu korban hanya penghubung antara pemilik mobil Mitsubishi Pajero berinisial TO yang menggadaikan kendaraan pada seorang berinisial DK.
"Korban pada dasarnya dalam peristiwa ini hanya menghubungkan dua orang ini saja tapi 10 anggota Polres Klungkung menuduh korban terlibat dan melakukan proses tadi, korban dipaksa untuk mengakui terlibat dalam kejahatan itu dan menyebutkan di mana informasi keberadaan mobil," kata dia.
Diperiksa Propam, Diduga Salahi Prosedur
Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengungkapkan, sebanyak 10 anggota polisi yang dilaporkan telah diperiksa oleh anggota Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kemungkinan pelanggaran prosedur dalam penyelidikan kasus kendaraan bodong tersebut.
"Buktinya ada yang melapor masyarakat yang dirugikan. Berarti kan (ada kemungkinan) di luar prosedur. Kalau prosedurnya sesuai pasti tidak ada masyarakat yang dirugikan," kata Jansen, Selasa (9/7/2024).
Dari versi kepolisian, peristiwa tersebut bermula saat jajaran Satreskrim Polres Klungkung mengungkap dugaan jaringan pencurian atau penggelapan pada 30 mobil yang diduga bodong dan dua orang pembuat STNK palsu.
Artikel Terkait
Prabowo Restui Ditjen Pesatren: Apa Dampak Besarnya bagi Pendidikan Indonesia?
3 Jalur Rahasia ke Gunung Rinjani: Rute Mana yang Akan Kamu Pilih?
Korupsi Rp40 Miliar! Ary Bakri Cs Bebas CPO, Ini Modus Beli Hakimnya
Gempa M4,5 Guncang Sabang, Getarannya Terasa Kuat hingga Banda Aceh!