Kanit Gakkum Laka Sat Lantas Polresta Sidoarjo AKP Ony Purnomo mengatakan penetapan tersangka kepada AC berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi.
Selain itu, terdapat bukti rekaman CCTV dan adanya surat visum et repertum (VER) atas nama korban.
“Hasil gelar perkara, saat ini pengemudi kendaraan Toyota Fortuner bernopol N 1770HZ berinisial AC ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ony saat dikonfirmasi, Senin (28/5).
AC disangkakan Pasal 310 (4) UU LLAJ Nomor 22 tahun 2009 karena kelalaiannya saat belok ke kanan sehingga tidak melihat adanya anak di dekatnya.
“Tersangka diancam hukuman maksimal enam tahun penjara,” ujarnya.
Artikel Terkait
Ledakan Tabung Gas di Pabrik Gizi Ngawi Lukai Satu Pekerja
Kedubes Iran Kunjungi Keluarga di Kampar yang Beri Nama Bayi Ali Khamenei
Wamen Pertanian Soroti Impor Gula Rafinasi Tekan Harga Petani
Tersangka Peragakan Ulang Pembunuhan Sadis dan Pemotongan Mayat di Brebes