SURABAYA Seorang pegawai bank berinisial WA akhirnya ditahan. Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Surabaya yang menangani. Ia diduga terlibat korupsi pengajuan kredit mikro. Angkanya? Rp2,9 miliar. Kerugian negara katanya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, ngasih penjelasan. Tersangka ini diduga main-main dengan identitas orang lain saat ngajuin kredit. “Inisial WA merupakan pegawai pada bank cabang Surabaya Kaliasin atas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp2,9 miliar,” ujarnya.
Nah, nggak cuma itu. Modusnya ternyata lebih panjang. Menurut penyidik, WA juga diduga melakukan pemindahbukuan. Tapi tanpa dasar transaksi yang sah. Ia pakai tiga rekening titipan dan satu rekening general ledger khusus untuk pendapatan administrasi pelunasan di cabang tersebut.
“Modus tersangka menyalahgunakan pengajuan kredit mikro dengan cara menggunakan nama orang lain dan melakukan pemindahanbukuan tanpa dasar transaksi yang sah,” kata Putu lagi.
Akibat perbuatannya, WA dijerat pasal berlapis. Ada Pasal 603 atau Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ditambah lagi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Berat juga.
Sampai sekarang, penyidik masih terus ngembangin kasus ini. Mereka curiga mungkin ada pihak lain yang ikut main di belakang layar. Belum ada yang diumumkan sih, tapi prosesnya jalan.
Suasana di sekitar Kejari Surabaya agak tenang, tapi pasti ada tekanan. Kasus begini biasanya bikin riuh kalau sudah mulai menyentuh nama-nama baru. Kita lihat saja nanti.
Artikel Terkait
Rizky Eka Pratama Resmi Dipanggil ke TC Timnas Indonesia Jelang ASEAN Championship 2026
Bulog Sulselbar Siapkan Pembangunan 11 Gudang Beras untuk Perkuat Ketahanan Pangan
Polisi Masih Selidiki Asal Paket Sabu 981 Gram yang Terdampar di Pesisir Pangkep
Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Sembilan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Yogyakarta Dibatalkan