DPR Klaim Pasal Penghinaan di KUHP Bukan untuk Membungkam Kritik

- Senin, 13 April 2026 | 17:00 WIB
DPR Klaim Pasal Penghinaan di KUHP Bukan untuk Membungkam Kritik

SulawesiPos.com – Di hadapan sidang Mahkamah Konstitusi, Senin (13/4/2026), DPR RI berusaha meluruskan kesalahpahaman soal pasal kontroversial dalam KUHP 2023. Lewat Rudianto Lallo, mereka menegaskan bahwa Pasal 240 dan 241 sama sekali bukan alat untuk membungkam suara kritis. Intinya, kata mereka, pasal itu cuma ingin membedakan mana kritik yang membangun dan mana yang sudah masuk ranah penghinaan.

Rudianto menjelaskan, pendekatan yang dipilih sebenarnya sudah hati-hati. Pasal-pasal itu menganut sistem delik aduan. Artinya, proses hukum baru bisa jalan kalau ada pengaduan langsung dari korban. "Jadi, tidak serta-merta aparat bisa bertindak sendiri," ujarnya di persidangan.

Menurut DPR, sanksi pidana di sini lebih dimaksudkan sebagai upaya terakhir. Tujuannya lebih ke efek jera dan pencegahan, bukan sekadar menghukum. Bahkan, ancaman pidananya dirumuskan secara alternatif. Ini memberi ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan sanksi yang lebih ringan, kalau memang situasinya memungkinkan.

DPR juga menyebut, ketentuan ini sudah disesuaikan dengan putusan MK sebelumnya. Perubahannya dari delik biasa jadi delik aduan diharapkan bisa mempersempit penafsiran. Dengan begitu, potensi munculnya "pasal karet" bisa dihindari.

Kekhawatiran dari Sisi Lain

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar