Kemenhan Tegaskan Perjanjian Lintas Udara AS Belum Final, Aturan Ketat Berlaku

- Selasa, 14 April 2026 | 02:15 WIB
Kemenhan Tegaskan Perjanjian Lintas Udara AS Belum Final, Aturan Ketat Berlaku

Isu tentang pesawat militer Amerika Serikat yang dikabarkan bakal bebas melintas di langit Indonesia ramai beredar di media sosial X. Unggahan dari akun @Its_ereko itu menyebut Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin akan menandatangani kesepakatan di Washington. Tapi, benarkah begitu mudahnya?

Nyatanya, aturan penerbangan di sini punya payung hukum yang jelas: Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia. PP ini membedakan dua jenis pesawat asing: Pesawat Udara Negara Asing dan Pesawat Udara Sipil Asing. Yang pertama merujuk pada pesawat milik negara lain, sementara yang kedua adalah pesawat sipil berpendaftaran asing, baik untuk niaga maupun bukan.

Nah, untuk bisa terbang melintas, keduanya wajib punya Izin Diplomatik dan Izin Keamanan. Bagi pesawat sipil asing, ada syarat tambahan: Persetujuan Terbang. Kalau ada yang nekat melanggar, sanksi administratifnya tidak main-main denda bisa mencapai Rp5 miliar.

Aturannya tidak berhenti di situ. Pesawat Udara Negara Asing, misalnya, dilarang keras melakukan sejumlah hal. Mereka tak boleh melakukan manuver atau latihan perang, menyimpang lebih dari 25 mil laut dari garis sumbu Alur Laut Kepulauan, atau terbang terlalu dekat dengan pantai. Intinya, ruang geraknya dibatasi ketat.

Yang juga penting: kedua jenis pesawat itu dilarang mengangkut material berbahaya entah itu biologi, kimia, atau radioaktif yang bisa dipakai untuk senjata pemusnah massal. Pelanggaran atas ketentuan ini bakal berhadapan dengan sanksi hukum yang lebih berat lagi.

Lalu, bagaimana respons pemerintah soal kabar yang beredar itu?

Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, langsung angkat bicara. Dia menegaskan, kendali penuh atas wilayah udara Indonesia tetap berada di tangan pemerintah. Soal dokumen perjanjian yang ramai dibahas, Rico menyebut itu belum final sama sekali.

"Dokumen tersebut bukan merupakan perjanjian final, belum memiliki kekuatan hukum mengikat, serta belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia,"

Pernyataan itu dia sampaikan lewat keterangan tertulis pada Senin, 13 April 2026.

Rico berharap masyarakat tidak gampang terpancing informasi yang belum jelas. Dia memastikan, kerja sama pertahanan apapun yang dijalin pemerintah selalu mengutamakan kepentingan rakyat dan tetap menghormati kedaulatan negara.

"Indonesia tetap menjunjung kerja sama pertahanan dengan semua negara berdasarkan prinsip saling menghormati, saling percaya, dan saling menguntungkan, tanpa mengesampingkan kepentingan nasional dan kedaulatan negara," tegasnya.

Jadi, intinya, kabar yang beredar masih prematur. Prosesnya masih panjang, dan pemerintah mengklaim semuanya akan dilakukan dengan hati-hati sesuai koridor hukum yang ada.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar