DPR Klaim Pasal Penghinaan di KUHP Bukan untuk Membungkam Kritik

- Senin, 13 April 2026 | 17:00 WIB
DPR Klaim Pasal Penghinaan di KUHP Bukan untuk Membungkam Kritik

SulawesiPos.com – Di hadapan sidang Mahkamah Konstitusi, Senin (13/4/2026), DPR RI berusaha meluruskan kesalahpahaman soal pasal kontroversial dalam KUHP 2023. Lewat Rudianto Lallo, mereka menegaskan bahwa Pasal 240 dan 241 sama sekali bukan alat untuk membungkam suara kritis. Intinya, kata mereka, pasal itu cuma ingin membedakan mana kritik yang membangun dan mana yang sudah masuk ranah penghinaan.

Rudianto menjelaskan, pendekatan yang dipilih sebenarnya sudah hati-hati. Pasal-pasal itu menganut sistem delik aduan. Artinya, proses hukum baru bisa jalan kalau ada pengaduan langsung dari korban. "Jadi, tidak serta-merta aparat bisa bertindak sendiri," ujarnya di persidangan.

Menurut DPR, sanksi pidana di sini lebih dimaksudkan sebagai upaya terakhir. Tujuannya lebih ke efek jera dan pencegahan, bukan sekadar menghukum. Bahkan, ancaman pidananya dirumuskan secara alternatif. Ini memberi ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan sanksi yang lebih ringan, kalau memang situasinya memungkinkan.

DPR juga menyebut, ketentuan ini sudah disesuaikan dengan putusan MK sebelumnya. Perubahannya dari delik biasa jadi delik aduan diharapkan bisa mempersempit penafsiran. Dengan begitu, potensi munculnya "pasal karet" bisa dihindari.

Kekhawatiran dari Sisi Lain

Namun begitu, argumen DPR itu tak serta-merta meredakan kekhawatiran. Para pemohon uji materi punya pandangan yang berseberangan. Bagi mereka, pasal ini justru berbahaya dan berpotensi besar mengkriminalkan kritik.

Kuasa hukum pemohon, Priskila Octaviani, sudah menyuarakan ini sejak sidang pendahuluan. Masalah utamanya ada pada frasa "menghina pemerintah atau lembaga negara". Menurutnya, frasa itu terlalu kabur, tidak punya parameter objektif yang jelas.

"Ini kan jadinya luas sekali tafsirnya," ujarnya. Akibatnya, bakal sulit membedakan mana yang kritik politik biasa, mana ekspresi akademik, dan mana yang benar-benar penghinaan. Semuanya jadi tergantung sudut pandang subjektif penegak hukum.

Para pemohon, yang kebanyakan dari kalangan mahasiswa, juga menyoroti Pasal 241. Mereka khawatir pasal ini memperluas jangkauan kriminalisasi, terutama di dunia digital seperti media sosial. Yang bisa kena jerat bukan cuma pembuat konten, tapi juga orang yang sekadar menyebarluaskannya.

Kalau ini terjadi, aktivitas diskusi publik dan akademik bisa langsung terancam. Suasana yang timbul bukan lagi kebebasan berekspresi, melainkan ketakutan. Dan itu, bagi mereka, jelas bertentangan dengan jaminan konstitusi yang sudah ada.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar