Di tengah sorotan publik, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, angkat bicara. Ia menjawab pertanyaan yang banyak beredar: mengapa warga negara Tiongkok mendominasi catatan pelanggaran administrasi keimigrasian di Indonesia?
Menurut Hendarsam, jawabannya sederhana: soal proporsi. Jumlah tenaga kerja asing dari Tiongkok memang paling besar di sini. Logikanya, dengan populasi yang lebih padat, potensi terjadinya pelanggaran pun otomatis meningkat.
“WN Tiongkok lebih banyak karena jumlahnya memang paling besar. Dengan jumlah TKA yang lebih banyak, potensi terjadinya pelanggaran juga semakin besar. Kalau hanya sedikit, tentu potensi pelanggarannya kecil. Jadi harus dilihat dari proporsinya,”
Ucapnya kepada awak media, Senin lalu.
Faktanya, data operasi terbaru cukup berbicara. Dalam Operasi Wirawaspada 2026, Imigrasi mengamankan total 346 Warga Negara Asing. Dari angka itu, 183 di antaranya adalah warga Tiongkok. Ini bukan kali pertama. Catatan tahun sebelumnya pun menunjukkan pola yang serupa.
Lantas, apa langkah ke depan? Imigrasi tak akan berhenti di sini. Pengawasan dan penindakan terhadap WNA akan terus diperketat, dilakukan secara berkala. Namun begitu, operasi besar seperti Wirawaspada bukan satu-satunya senjata. Kegiatan rutin di kantor-kantor imigrasi di seluruh Indonesia juga akan dioptimalkan.
“Kami tetap bersikap ramah terhadap WNA yang memberikan manfaat dan nilai tambah bagi Indonesia, namun tidak akan mentoleransi pelanggaran,” tegas Hendarsam.
Ia lantas memberi penekanan khusus. “Bagi mereka yang berkontribusi, misalnya melalui investasi, tetapi melakukan pelanggaran administratif, perlu dilakukan pembinaan serta peningkatan sosialisasi, termasuk terkait kendala komunikasi.”
Pernyataan itu seperti mencari titik tengah. Di satu sisi, ada niatan tegas untuk menertibkan. Di sisi lain, ada pengakuan bahwa tidak semua pelanggaran berniat jahat kadang sekadar soal prosedur atau kesalahpahaman yang perlu dibenahi.
Artikel Terkait
Jokowi Beri Tanggapan soal Lagu Pujian untuk Bahlil yang Viral di Depan Rumahnya
PBB Kecam Rencana Israel Perluas Pendudukan di Gaza hingga 70 Persen
Kementerian HAM Bantah Tuduhan Manipulasi Partisipasi Publik dalam Revisi UU HAM
DPR: Regulasi Jangan Matikan Sektor Swasta yang Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi