Harapan Bebas Indra Kenz Runtuh, Vanessa Khong: Semua Hancur

- Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:40 WIB
Harapan Bebas Indra Kenz Runtuh, Vanessa Khong: Semua Hancur

Harapan Bebas Indra Kenz Pupus, Vanessa Khong: "Semua Hancur"

Indra Kenz tak kunjung bebas. Tahun ini, harapan untuk keluar dari penjara kandas setelah upaya hukum terakhirnya ditolak. Terpidana kasus Binomo itu tetap harus menjalani vonis 10 tahun penjara.

Kekecewaan itu paling terasa di sisi Vanessa Khong, sang kekasih. Awalnya, ada secercah harapan. Indra Kenz mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, berharap hukumannya bisa diringankan dan kebebasan tahun ini jadi nyata.

Namun begitu, harapan itu buyar. MA menolak PK tersebut. Artinya, putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, plus denda Rp 5 miliar, sudah bersifat tetap dan mengikat.

Di akun Instagramnya, Sabtu lalu, Vanessa menuangkan isi hatinya. Rasa kecewa itu begitu jelas terpapar.

"Harusnya tahun ini IK sudah bisa berkumpul dengan keluarga. Aku sudah excited banget ngebayangin akhirnya setelah penantian bertahun-tahun, kita bisa jalan bareng,"
"Semua hancur pas kabar itu datang. Aku nangis berhari-hari nggak bisa berhenti. Ternyata nyesek banget ya, udah berekspektasi tinggi tapi harus menerima kenyataan yang tidak sesuai harapan,"

Kisah hukum Indra Kenz sendiri berawal dari vonis November 2022 silam. Pengadilan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara atas perannya dalam tindak pidana pencucian uang dan penyebaran berita bohong. Selain kurungan, ia juga wajib membayar denda fantastis, Rp 5 miliar.

Kalau denda itu tak dibayar? Ada konsekuensinya: pidana tambahan kurungan selama 10 bulan.

Secara hukum, putusan itu sudah final. Indra Kenz terbukti melanggar beberapa pasal krusial, mulai dari UU ITE hingga UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Jalan hukumnya sepertinya sudah tertutup. Sementara bagi Vanessa, yang tersisa kini hanya penantian panjang yang harus dimulai kembali dari nol.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler