Kabarnya, perhitungan soal kenaikan tunjangan untuk hakim ad hoc akhirnya rampung. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, yang menyampaikan kabar baik ini dari Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin lalu.
"Alhamdulillah sudah selesai pembahasannya, perhitungan-perhitungan juga sudah selesai," ucap Prasetyo kepada para wartawan yang menunggu.
Langkah selanjutnya? Tinggal menunggu tanda tangan Presiden Prabowo Subianto di atas Peraturan Presiden yang sudah disiapkan. Meski begitu, Prasetyo enggan memastikan kapan tepatnya dokumen itu akan diteken. Ia hanya menyebut, "Insyaallah dalam waktu secepatnya akan ditandatangani oleh presiden."
Persoalan ini sebenarnya sudah lama jadi ganjalan. Menurut sejumlah saksi, ancaman mogok sidang sempat mengemuka karena keluhan yang berlarut-larut.
Dalam sebuah rapat dengan Komisi III DPR pekan sebelumnya, perwakilan Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA), Ade Darussalam, menyuarakan keluh kesah rekan-rekannya. Intinya, tunjangan kehormatan itu jadi satu-satunya sumber napas. Mereka tak punya gaji pokok, apalagi tunjangan lain yang mendukung tugasnya.
Artikel Terkait
Jepara Gelar Pameran Mebel Internasional dengan Konsep Jelajah Klaster Industri
Polisi Selidiki Pencurian Uang Takziah oleh Wanita Berpura-pura Melayat di Kramat Jati
DPR Dorong Insentif Pemerintah untuk Dongkrak Daya Saing Industri Makanan dan Minuman Lokal
Mantan Pejabat Kemendikbud Klaim Tak Tahu Aturan Proyek Laptop di Sidang Korupsi