Gus Yaqut Absen Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Bantah Prosedur Penetapan Tersangka

- Rabu, 11 Maret 2026 | 11:20 WIB
Gus Yaqut Absen Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Bantah Prosedur Penetapan Tersangka

Ruangan sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3) pagi, terasa berbeda. Sidang putusan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan digelar, namun sang pemohon sendiri tak terlihat di kursi yang disediakan.

Gus Yaqut, panggilan akrabnya, memilih tidak hadir. Menurut pengacaranya, Mellisa Anggraini, yang ditemui sebelum sidang dimulai, kliennya sedang kelelahan. "Karena kemarin ada agenda mungkin ya, beliau kelelahan. Jadinya diwakilkan oleh keluarga," ujar Mellisa. Meski absen, harapan Gus Yaqut tetap sama: hasil sidang yang baik. "Ya kita bismillah aja. Mohon, berdoa yang terbaik ya, hasil keputusan dari hakim hari ini," tambahnya.

Praperadilan ini diajukan untuk menggugat status tersangka Gus Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Inti gugatannya, penetapan tersangka oleh KPK dinilai cacat prosedur.

Andi Syafrani, kuasa hukum lainnya, dengan tegas menyatakan hal itu di persidangan. "Penetapan tersangka tidak memenuhi prosedur sebagaimana mestinya. Syarat minimal dua alat bukti penetapan tersangka tidak terpenuhi," katanya.

Mellisa kemudian membeberkan detailnya. Ia menyebut kliennya hanya menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka pada 9 Januari 2026. Sementara itu, surat penetapan resmi yang dipersyaratkan Pasal 90 ayat 2 dan 3 KUHAP Baru sama sekali tidak pernah datang. Proses pemanggilannya pun dianggap janggal.

"Dalam perkara a quo ada tiga Sprindik, Yang Mulia," jelas Mellisa. "Namun Pemohon hanya pernah dipanggil atas Sprindik pertama tanggal 8 Agustus 2025. Untuk Sprindik kedua dan ketiga, tidak pernah ada pemanggilan."

Lebih parah lagi, bahkan pemanggilan tanggal 16 Desember masih menggunakan Sprindik pertama, padahal Sprindik kedua sudah terbit sejak November. Ini, bagi tim hukum, menunjukkan ketidakberesan.

Persoalan alat bukti juga jadi titik sengit. Mellisa bersikukuh KPK tidak memiliki bukti penghitungan kerugian negara yang sah saat menetapkan tersangka. "Tidak pernah terdapat alat bukti berupa hasil audit atau laporan hasil perhitungan kerugian negara dari lembaga yang berwenang," tegasnya. Karena itu, penetapan tersangka itu harus dinyatakan tidak sah.

Argumen lain yang diajukan adalah soal definisi 'keuangan negara'. Kuota haji, menurut Mellisa, bukanlah anggaran negara. "Kuota haji sebagai objek... tidak termasuk dalam definisi keuangan negara," ucapnya. Ia merujuk pada sejumlah undang-undang terkait keuangan negara dan BPK. Kesimpulannya, objek perkara ini tidak relevan dengan kewenangan KPK untuk menangani kasus kerugian negara.

Kemudian, ada soal Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 tentang kuota haji tambahan. KPK menjadikan ini sebagai salah satu alat bukti, namun pihak Gus Yaqut membantah. Menurut mereka, penerbitan KMA itu adalah bentuk diskresi menteri berdasarkan undang-undang dan kesepakatan dengan Arab Saudi, demi kelancaran dan keamanan jemaah.

"Untuk menyematkan sangkaan bahwa tindakan Pemohon... adalah bentuk perbuatan secara melawan hukum, Termohon justru langsung dengan begitu saja menggunakan KMA tersebut sebagai alat bukti," papar Mellisa. Ia menilai tindakan KPK itu terburu-buru dan tidak dapat dibenarkan secara hukum.

Sidang pun berlanjut dengan ketegangan yang masih menggantung. Semua kini menunggu keputusan hakim tunggal.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar