Dimas Kanjeng Taat Pribadi Bebas Bersyarat 2025: Kini Fokus Kegiatan Keagamaan
Dimas Kanjeng Taat Pribadi, mantan dukun pengganda uang yang menghebohkan Indonesia, telah bebas bersyarat sejak April 2025 dan kembali aktif memimpin padepokannya di Probolinggo, Jawa Timur. Sosok kontroversial ini kini fokus pada kegiatan keagamaan dan sosial di komunitasnya.
Penyambutan Meriah di Padepokan Tirta Asri Probolinggo
Video penyambutan Dimas Kanjeng di Padepokan Tirta Asri, Desa Klinteran, Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Probolinggo viral di media sosial. Rekaman tersebut menunjukkan ratusan pengikut menyambutnya dengan gamelan, tarian adat, dan sorak-sorai. Dimas Kanjeng tampak mengenakan pakaian adat Jawa berwarna merah emas diiringi musik tradisional, sementara polisi berjaga di sekitar lokasi.
Peningkatan Kegiatan Keagamaan Pasca Kebebasan
Padepokan Dimas Kanjeng di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo semakin aktif menyelenggarakan berbagai kegiatan keagamaan setelah kebebasan bersyarat sang pemimpin. Kegiatan yang rutin diadakan antara lain:
- TPQ dan belajar mengaji
- Program Tahfidz Al-Qur'an
- Istighosah dan pengajian bersama
- Shalat berjemaah
Bambang, salah satu pengurus padepokan, mengkonfirmasi bahwa kebebasan Dimas Kanjeng menjadi motivasi baru untuk meningkatkan aktivitas keagamaan di padepokan.
Hubungan Baik dengan Masyarakat Sekitar
Menurut pengurus padepokan, hubungan dengan warga sekitar terjalin baik dan harmonis. Keberadaan padepokan disebut memberikan manfaat positif bagi masyarakat, antara lain:
- Membantu perbaikan infrastruktur jalan
- Memberikan bantuan biaya pengobatan warga sakit
- Meningkatkan perekonomian usaha sekitar
- Aktivitas ibadah yang tidak mengganggu ketertiban
Kilas Balik Kasus Dimas Kanjeng Taat Pribadi
Kasus Pembunuhan Pengikut
Dimas Kanjeng ditangkap pada 22 September 2016 atas kasus pembunuhan terhadap dua pengikutnya: Ismail Hidayah dan Abdul Gani. Keduanya dibunuh karena dianggap membongkar aib padepokan.
Operasi Penangkapan Dramatis
Penangkapan Dimas Kanjeng melibatkan 1.200 personel polisi dalam operasi senyap yang dipimpin Polda Jatim. Penangkapan ini sempat memicu perlawanan dari pengikut setianya.
Vonis Hukuman
Dimas Kanjeng divonis 18 tahun penjara untuk kasus pembunuhan dan 3 tahun untuk kasus penipuan, dengan total hukuman 21 tahun penjara. Setelah menjalani hukuman sekitar 10 tahun, dia dinyatakan bebas bersyarat pada April 2025.
Kembalinya Dimas Kanjeng Taat Pribadi ke masyarakat menandai babak baru dalam kehidupan kontroversial mantan dukun pengganda uang yang kini memilih fokus pada kegiatan spiritual dan sosial di Probolinggo, Jawa Timur.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Tiba di Filipina, Hadiri Pembukaan KTT ke-48 ASEAN
Anggota IV BPK Haerul Saleh Meninggal Dunia dalam Kebakaran Rumah di Jakarta Selatan
Harga Emas Batangan di Pegadaian Stabil, Investor Wait and See
Pemprov Sulsel Usul Kenaikan Tarif BBNKB dari 7 Persen Menjadi 10 Persen