Istilah 'makar' belakangan ramai diperbincangkan. Hal ini muncul usai sebuah diskusi di Komunitas Utan Kayu. Menanggapi hal itu, Mahfud MD, pakar hukum tata negara, mencoba meluruskan pemahaman soal makar. Ia mengawali penjelasannya dengan merujuk pada aturan lama.
Dulu, kata Mahfud, makar diatur dalam banyak pasal di KUHP, mulai Pasal 104 sampai 125. Semuanya berkaitan dengan perlawanan terhadap pemerintah dan keamanan negara. Namun sekarang, pengaturannya jauh lebih sederhana dan demokratis. Hanya satu pasal saja, yaitu Pasal 193 yang terdiri dari dua ayat.
"Apa yang dimaksud menggulingkan pemerintah, yang dimaksud menggulingkan pemerintah sehingga disebut makar itu adalah sebuah langkah yang meniadakan atau mengubah susunan pemerintah," jelas Mahfud dalam wawancara dengan terusterang.id, Selasa (07/04/2026).
Wawancara itu juga ditayangkan di kanal YouTube Mahfud MD Official.
Menurut ayat pertama, makar didefinisikan sebagai upaya menggulingkan pemerintah yang tidak sesuai dengan UUD. Ancaman hukumannya? Dua belas tahun penjara. Nah, untuk para pemimpin atau pengatur gerakan makar, ancamannya lebih berat lagi: lima belas tahun.
Di sisi lain, Mahfud menekankan satu hal penting. Sekadar menyampaikan kritik lewat pidato, misalnya, bukanlah tindakan meniadakan atau mengubah susunan pemerintah. Harus ada tindakan nyata, bukan cuma ucapan.
"Kalau sekadar bicara tidak bisa dikategorikan. Bicara kalau menggerakkan bisa," ujarnya.
Artikel Terkait
Pelindo dan Pemkot Makassar Sepakati Penataan Kawasan Pelabuhan dan Pembangunan Taman Km 0
Pria Ditemukan Tewas di Kamar Mess, Polisi Duga Meninggal karena Sakit
Mahfud MD Soroti Janji Prabowo Soal UU Perampasan Aset yang Mandek
Bupati Bone Kenang Masa Jadi Pengantar Surat di Soppeng