Istilah 'makar' belakangan ramai diperbincangkan. Hal ini muncul usai sebuah diskusi di Komunitas Utan Kayu. Menanggapi hal itu, Mahfud MD, pakar hukum tata negara, mencoba meluruskan pemahaman soal makar. Ia mengawali penjelasannya dengan merujuk pada aturan lama.
Dulu, kata Mahfud, makar diatur dalam banyak pasal di KUHP, mulai Pasal 104 sampai 125. Semuanya berkaitan dengan perlawanan terhadap pemerintah dan keamanan negara. Namun sekarang, pengaturannya jauh lebih sederhana dan demokratis. Hanya satu pasal saja, yaitu Pasal 193 yang terdiri dari dua ayat.
"Apa yang dimaksud menggulingkan pemerintah, yang dimaksud menggulingkan pemerintah sehingga disebut makar itu adalah sebuah langkah yang meniadakan atau mengubah susunan pemerintah," jelas Mahfud dalam wawancara dengan terusterang.id, Selasa (07/04/2026).
Wawancara itu juga ditayangkan di kanal YouTube Mahfud MD Official.
Menurut ayat pertama, makar didefinisikan sebagai upaya menggulingkan pemerintah yang tidak sesuai dengan UUD. Ancaman hukumannya? Dua belas tahun penjara. Nah, untuk para pemimpin atau pengatur gerakan makar, ancamannya lebih berat lagi: lima belas tahun.
Di sisi lain, Mahfud menekankan satu hal penting. Sekadar menyampaikan kritik lewat pidato, misalnya, bukanlah tindakan meniadakan atau mengubah susunan pemerintah. Harus ada tindakan nyata, bukan cuma ucapan.
"Kalau sekadar bicara tidak bisa dikategorikan. Bicara kalau menggerakkan bisa," ujarnya.
Ia lalu memberi contoh. Usulan untuk menurunkan Presiden Prabowo di luar mekanisme impeachment, menurutnya, bukanlah makar. Begitu pula dengan peristiwa lengsernya Presiden Soeharto dulu.
"Pak Harto jatuh dulu apakah sesuai dengan konstitusi? Tidak, tidak sesuai dengan konstitusi karena gerakan rakyat yang dipimpin oleh kelompok Ciganjur, Deklarasi Ciganjur, kemudian semua berteriak, melawan pemerintah, menggerakkan massa sampai akhirnya Pak Harto tidak kuat, memanggil 9 orang tokoh agama, mari kita tata negara ini, tokoh agama tidak, solusinya Pak Harto berhenti, apa itu makar," papar Mahfud.
Bagi dia, peristiwa semacam itu lebih tepat disebut gerakan demokrasi sejati, bukan makar. Memang saat itu ada aturan pemakzulan lewat TAP MPR, tapi pada kenyataannya Soeharto jatuh bukan karena mekanisme itu.
Proses serupa juga terjadi dalam sejarah. Soekarno memproklamasikan kemerdekaan melawan pemerintah Belanda yang sah saat itu. Lalu, Soeharto juga menjatuhkan Soekarno dengan cara yang bisa dibilang memaksa, baru kemudian proses konstitusional di MPR dilakukan. Polanya berulang.
Namun begitu, Mahfud sendiri mengaku tidak setuju jika sebuah pemerintahan dijatuhkan di tengah jalan, termasuk pemerintahan Prabowo sekarang. Alasannya, hal itu justru bisa memunculkan masalah-masalah baru yang runyam.
"Tapi, ini kritik lah, bahwa itu bukan makar yang begitu itu. Jangan ke luarnya apa? Kalau bagi pemerintah perbaiki dong, kan masih ada 3,5 tahun lagi," tandasnya.
Ia mengingatkan, pemerintahan yang baru berjalan sekitar satu tahun delapan bulan ini sudah dihantam banyak masalah. Kritik-kritik yang muncul harus ditanggung sebagai konsekuensi. Pada akhirnya, Mahfud menyimpulkan, dalam teori politik dunia, pergantian pemerintahan akibat ketidakpuasan rakyat lebih sering terjadi di luar jalur konstitusi yang resmi.
Artikel Terkait
Ekspor Unggas Indonesia Tembus 545 Ton di Awal 2026
Sekjen Golkar Desak Polisi Usut Tuntas Penusakan yang Tewaskan Ketua DPD Maluku Tenggara
Anggota DPR Mangihut Sinaga Sebut Ancaman Narkoba pada Generasi Muda Sudah Darurat
Mantan Pimpinan DPRD Sulsel Bantah Pernah Bahas Anggaran Bibit Nanas