Lantas, bagaimana modusnya? Kasus ini berawal dari laporan sejumlah korban di Januari 2026. Mereka terjebak skema lelang arisan bodong yang dijanjikan bakal memberi keuntungan besar. Iming-imingnya menggiurkan, tapi kenyataannya pahit.
Saat waktu pembayaran tiba, para korban justru tak menerima uang sepeser pun. Janji tinggal janji.
“Jadi, para korban ditawari lelang arisan. Namun saat mutus, korban tidak menerima uang arisan seperti yang telah dijanjikan sebelumnya,” papar Kapolres.
Kerugiannya bervariasi, ada yang Rp10 juta, ada pula yang sampai Rp531 juta. Jumlah korban diduga masih bisa bertambah, mengingat modusnya yang sistematis.
Dari penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti penting. Dua rekening bank, satu paspor, dan dua bendel rekening koran milik tersangka kini diamankan.
Atas aksinya, NK terancam hukuman berat. Dia dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jika terbukti bersalah, dia bisa mendekam di penjara maksimal 4 tahun atau membayar denda kategori IV. Pelajaran mahal dari sebuah arisan bodong.
Artikel Terkait
Selebrasi Ole Romeny Viral, Jadi Inspirasi dan Sorotan Publik
Pemuda Pencuri Kabel Tersengat 20.000 Volt di Gardu Listrik Jambi
KNVB Nyatakan Dokumen Maarten Paes Sah, Polemik Paspoortgate Berakhir
Bhayangkara Presisi Hancurkan Samator 3-0 di Final Four Proliga