“Penyiraman air keras terhadap aktivis HAM jelas bukan salah satunya,”
sambungnya, merujuk pada penegasan Inter-American Court of Human Rights dan Komite HAM PBB yang melarang penggunaan yurisdiksi militer untuk perkara di luar fungsi militer.
Aturan Sudah Jelas, Tapi...
Menariknya, kerangka hukum nasional kita sebenarnya sudah sejalan. Rizky menyebut Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 dan UU TNI yang dengan jelas menyatakan prajurit tunduk pada peradilan umum untuk perkara pidana umum.
Namun begitu, jurang antara aturan dan implementasi di lapangan ternyata masih lebar. Praktiknya kerap tak optimal.
Kasus ini sendiri melibatkan empat anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI yang kini berstatus terduga pelaku. Guncangan kasus ini bahkan berimbas pada jabatan pimpinan, dengan mundurnya Yudi Abrimantyo dari posisi Kepala Bais.
Saat ini, proses pemeriksaan terhadap keempatnya masih berlangsung di lingkungan internal TNI. Menunggu langkah selanjutnya.
Artikel Terkait
Program Makan Bergizi Gratis Diwarnai Ribuan Pelanggaran, 1.030 Dapur Ditangguhkan
TAUD Kritik Penanganan Kasus Penyiraman Andrie Yunus, Desak Pengadilan Sipil
Bahlil: 20 Proyek Hilirisasi Tahap Awal Sudah Mulai, Investasi Capai Rp239 Triliun
Warga Makassar Bentrok dengan Petugas Tolak Penggusuran Kios di Jalan Satando