Menanggapi insiden ini, KBO Satlantas Polres Bangkalan Ipda Jauhari memberikan penjelasan. Memang, ambulans adalah kendaraan prioritas. Namun status itu hanya berlaku dalam kondisi darurat medis yang sebenarnya.
"Kami hentikan di sekitar pasar Galis, sebelum masuk titik kemacetan Tanah Merah. Setelah pengecekan, ternyata ambulance tersebut kosong, tidak ada pasien dan tidak dalam menjemput pasien juga," jelas Jauhari.
Soal apakah kendaraan itu dipakai untuk mudik, pihaknya belum menanyakan lebih lanjut. Tapi pesannya jelas.
"Imbauan kami, baik kepada masyarakat atau pengemudi ambulans, agar tertib. Ambulans prioritas kalau ada pasiennya. Kalau tidak ada, ya kami samakan seperti kendaraan umum lain," tegasnya.
Intinya, tanpa kondisi darurat, ambulans harus patuh pada aturan lalu lintas seperti kendaraan lainnya. Setelah mendapat teguran, sopir ambulans itu akhirnya diizinkan melanjutkan perjalanan tentu saja, dengan sirene yang sudah dimatikan.
Artikel Terkait
Kalapas Makassar Serahkan Klarifikasi Isu Narkoba ke Tim Humas
FKUB Tana Toraja Serukan Penolakan Tegas terhadap Judi dan Narkoba
Korlantas Cabut Sistem One Way di Ruas Tol Kalikangkung-Brebes
Pertemuan Saudagar Bugis Makassar 2026 Dibuka, Fokus pada Kolaborasi Nyata