Gus Yaqut kembali diperiksa oleh penyidik KPK hari ini. Pemeriksaannya berlangsung tak lama setelah statusnya berubah dari tahanan rumah kembali menjadi tahanan rutan. Ini adalah langkah terbaru dalam penyelidikan kasus kuota haji yang telah berjalan cukup lama.
Menurut Budi Prasetyo, juru bicara KPK, pemeriksaan ini dijadwalkan segera setelah pengalihan status penahanan. "Pasca dilakukan pengalihan jenis penahanan kembali ke rutan KPK, hari ini penyidik langsung menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka saudara YCQ," jelas Budi dalam keterangannya, Rabu (25/3/2026).
Ia menegaskan, langkah ini diambil untuk mempercepat proses. Tujuannya jelas: melengkapi berkas penyidikan secepat mungkin. "Pemeriksaan ini sebagai langkah cepat yang progresif dari penyidik untuk segera melengkapi berkas penyidikan perkara kuota haji ini," ucap Budi.
Namun begitu, ada tujuan lain yang lebih mendalam. Pemeriksaan ini juga dimaksudkan untuk menguak kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka yang fantastis, Rp622 miliar.
Artikel Terkait
Friderica Widyasari Dewi Resmi Dilantik sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK Periode 2026-2032
Pemerintah Rampungkan Skema WFH untuk ASN, Tunggu Pengumuman Resmi
Gus Yaqut Diperiksa KPK sebagai Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Arus Balik Lebaran 2026 Capai Rekor Tertinggi, 256 Ribu Kendaraan Padati Jalan