Gus Yaqut kembali diperiksa oleh penyidik KPK hari ini. Pemeriksaannya berlangsung tak lama setelah statusnya berubah dari tahanan rumah kembali menjadi tahanan rutan. Ini adalah langkah terbaru dalam penyelidikan kasus kuota haji yang telah berjalan cukup lama.
Menurut Budi Prasetyo, juru bicara KPK, pemeriksaan ini dijadwalkan segera setelah pengalihan status penahanan. "Pasca dilakukan pengalihan jenis penahanan kembali ke rutan KPK, hari ini penyidik langsung menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka saudara YCQ," jelas Budi dalam keterangannya, Rabu (25/3/2026).
Ia menegaskan, langkah ini diambil untuk mempercepat proses. Tujuannya jelas: melengkapi berkas penyidikan secepat mungkin. "Pemeriksaan ini sebagai langkah cepat yang progresif dari penyidik untuk segera melengkapi berkas penyidikan perkara kuota haji ini," ucap Budi.
Namun begitu, ada tujuan lain yang lebih mendalam. Pemeriksaan ini juga dimaksudkan untuk menguak kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka yang fantastis, Rp622 miliar.
"Pemeriksaan dalam perkara ini juga dibutuhkan untuk terus mendalami dugaan kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang punya peran sentral dalam dugaan TPK dimaksud," tambahnya.
Sebelum diperiksa, Gus Yaqut telah tiba di Gedung Merah Putih KPK kemarin. Kedatangannya itu usai menjalani cek kesehatan di RS Polri Kramatjati pada Selasa (24/3/2026). Kini, ia kembali mendekam di rutan.
Perjalanan status hukumnya memang berliku. Awalnya, KPK menahannya pada 12 Maret 2025. Tak lama berselang, keluarganya mengajukan permohonan tahanan rumah. Permohonan itu dikabulkan. Tepat seminggu setelah penahanan pertama, yaitu 19 Maret 2026, Gus Yaqut pun keluar dari rutan dan menjalani tahanan rumah. Kini, roda itu berputar lagi.
Artikel Terkait
Menteri ESDM Larang Sementara Ekspor Batu Bara demi Jaga Pasokan PLTU
Kepemimpinan Situasional Jadi Kunci Keselamatan Pendakian Gunung, Diatur dalam Standar Kompetensi Nasional
Padi Reborn dan Mahalini Meriahkan Puncak HUT ke-499 Jakarta di Bundaran HI, Tarif Transportasi Rp1
Komdigi Resmi Lelang Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz untuk Percepat Pemerataan Internet