KPK Periksa Gus Yaqut Kembali untuk Percepat Penyidikan Kasus Kuota Haji

- Rabu, 25 Maret 2026 | 14:50 WIB
KPK Periksa Gus Yaqut Kembali untuk Percepat Penyidikan Kasus Kuota Haji

Gus Yaqut kembali diperiksa oleh penyidik KPK hari ini. Pemeriksaannya berlangsung tak lama setelah statusnya berubah dari tahanan rumah kembali menjadi tahanan rutan. Ini adalah langkah terbaru dalam penyelidikan kasus kuota haji yang telah berjalan cukup lama.

Menurut Budi Prasetyo, juru bicara KPK, pemeriksaan ini dijadwalkan segera setelah pengalihan status penahanan. "Pasca dilakukan pengalihan jenis penahanan kembali ke rutan KPK, hari ini penyidik langsung menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka saudara YCQ," jelas Budi dalam keterangannya, Rabu (25/3/2026).

Ia menegaskan, langkah ini diambil untuk mempercepat proses. Tujuannya jelas: melengkapi berkas penyidikan secepat mungkin. "Pemeriksaan ini sebagai langkah cepat yang progresif dari penyidik untuk segera melengkapi berkas penyidikan perkara kuota haji ini," ucap Budi.

Namun begitu, ada tujuan lain yang lebih mendalam. Pemeriksaan ini juga dimaksudkan untuk menguak kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka yang fantastis, Rp622 miliar.

Editor: Hendra Wijaya


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar