Tetangga di Magelang Tewaskan Lansia Gara-gara Pinjaman Ditolak

- Rabu, 25 Maret 2026 | 00:00 WIB
Tetangga di Magelang Tewaskan Lansia Gara-gara Pinjaman Ditolak

MAGELANG – Selama berminggu-minggu, kematian seorang lansia di Dukun, Magelang, dianggap sebagai akhir yang wajar. Ternyata, dugaan itu salah besar. Di balik tabir itu, tersimpan sebuah kisah keji yang dipicu urusan utang-piutang. Pelakunya? Justru tetangga korban sendiri, seorang pria berinisial WJ (40).

Polresta Magelang akhirnya berhasil menangkap tersangka. Setelah buron ke luar pulau, WJ diringkus di persembunyiannya di Kalimantan.

Semuanya berawal pada pertengahan Februari lalu. Suami korban, S (63), menemukan istrinya telah meninggal di ranjang mereka. Mengira sang istri berpulang karena usia atau sakit, keluarga pun segera memakamkannya. Proses duka itu berjalan seperti biasa.

Namun begitu, rasa tak tenang justru muncul belakangan. Sang suami menyadari ada yang hilang: sejumlah uang tunai dan perhiasan di lemari mereka raib begitu saja. Kecurigaan pun merayap. Akhirnya, pada 25 Februari, ia memutuskan melaporkan kejadian aneh ini ke Polsek Dukun.

Laporan itu membuka peti Pandora. Polisi kemudian mengambil langkah drastis. Pada 17 Maret, makam korban dibongkar untuk diotopsi. Hasil pemeriksaan forensik itu mengungkap kebenaran yang mengerikan.

“Dari hasil autopsi ditemukan adanya bekas luka di bagian leher yang diduga kuat akibat cekikan. Hal ini menyebabkan korban meninggal dunia karena lemas atau kehabisan oksigen,”

Demikian penjelasan AKP Toyib, Wakil Kasat Reskrim Polresta Magelang, Selasa lalu.

Motifnya ternyata sepeal sekaligus menyedihkan. Menurut penyelidikan, WJ kesal karena pinjamannya ditolak korban. Dalam keadaan kalap, ia lalu mencekik tetangganya itu sampai tewas. Usai melakukan pembunuhan, dia mengambil harta benda korban dan kabur ke Kalimantan, berharap bisa menghilang.

Polisi tak hanya menangkap orangnya. Dari tersangka, diamankan pula barang bukti krusial: tiga ponsel, pakaian, dan sisa uang tunai milik almarhumah.

Kini WJ mendekam di tahanan. Dia dijerat Pasal 458 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 479 ayat 3 tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara. Sebuah akhir yang pahit, berawal dari persoalan uang yang berujung maut.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar