Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penyaluran kredit untuk PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Keputusan itu langsung mendapat respons dari Kejaksaan Agung.
Tiga terdakwa yang divonis bebas tersebut adalah mantan Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno; mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi; serta Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB, Dicky Syahbandinata. Sidang pembacaan putusan berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang pada Jumat, 8 Mei 2026.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan jaksa untuk seluruhnya. Memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan seketika setelah putusan ini diucapkan,” ujar ketua majelis hakim, Rommel Franciskus Tampubolon, dalam persidangan di Semarang.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa tidak terbukti melakukan intervensi agar permohonan kredit PT Sritex disetujui. Hakim juga menilai tidak ada tekanan terhadap tim analisis kredit dalam proses pengajuan fasilitas pembiayaan tersebut. Lebih jauh, majelis hakim berpendapat bahwa tidak terdapat konflik kepentingan maupun penyalahgunaan wewenang dalam pengambilan keputusan kredit.
Hakim menekankan bahwa kegagalan PT Sritex dalam melunasi kredit disebabkan oleh manipulasi laporan keuangan yang dilakukan secara terencana oleh pihak internal perusahaan. Kondisi tersebut, menurut majelis hakim, berada di luar tanggung jawab para terdakwa selaku pejabat perbankan.
Dalam tuntutan sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Supriyatno dan Yuddy Renaldi dengan hukuman 10 tahun penjara. Namun, majelis hakim memutuskan sebaliknya dan membebaskan keduanya dari seluruh dakwaan, termasuk Dicky Syahbandinata yang juga dinyatakan tidak bersalah.
Sementara itu, di pengadilan yang sama, majelis hakim telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua mantan petinggi PT Sritex. Iwan Setiawan Lukminto divonis 14 tahun penjara, sedangkan Iwan Kurniawan Lukminto dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Keduanya juga dikenai denda masing-masing Rp1 miliar serta dibebani uang pengganti sebesar Rp677 miliar per orang.
Artikel Terkait
Suami Cekik Istri Pakai Seprai di Tambora, Cekcok Dipicu Narkoba
Ibu dan Anak Boncengan Jadi Korban Lemparan Molotov di Koja, Polisi Sebut Salah Sasaran
BPS Luncurkan Sensus Ekonomi 2026 untuk Petakan Dunia Usaha dan Dukung Perencanaan Pembangunan Nasional
25 Driver Ojol Menang Undian MyPertamina, Dapat Motor Yamaha Lexi