Pondok Pesantren di Pati Ditutup Permanen Usai Pimpinan Jadi Tersangka Pemerkosaan Santriwati

- Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:45 WIB
Pondok Pesantren di Pati Ditutup Permanen Usai Pimpinan Jadi Tersangka Pemerkosaan Santriwati
Pondok pesantren yang didirikan oleh AS (51), tersangka kasus pemerkosaan terhadap para santriwati, resmi ditutup secara permanen. Kementerian Agama memastikan bahwa seluruh santri yang terdampak akan dipindahkan ke lembaga pendidikan lain agar proses belajar mereka tetap berjalan. Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan fasilitas pemindahan bagi para santri. “Kami fasilitasi pemindahan ke lembaga pendidikan lain,” ujarnya kepada wartawan pada Sabtu (9/5/2026). Sebanyak 252 santri tercatat berada di pondok pesantren tersebut. Thobib menjelaskan bahwa proses pemindahan masih terus berlangsung dan belum sepenuhnya rampung. “Masih dalam proses,” katanya. Keputusan penutupan permanen ini diambil setelah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati secara resmi mencabut izin operasional pondok pesantren tersebut. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, menegaskan bahwa pencabutan izin berarti lembaga itu tidak boleh lagi menjalankan aktivitas pendidikan. “Itu artinya pondok ini sudah tidak boleh lagi beroperasi, artinya ditutup permanen,” kata Syaiku kepada wartawan pada Jumat (8/5/2026). Syaiku menambahkan bahwa Kementerian Agama tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Ia juga mengajak masyarakat untuk turut mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas. “Kami mengajak semua ikut mengawal proses ini sampai, mengawal sampai tuntas. Karena kami semua prihatin, ini sungguh mencederai pesantren, di mana pesantren itu adalah sebagai wadah membentuk karakter,” ujar dia.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar