Kasus kebakaran Gunung Bromo, pelaku divonis 2,5 tahun penjara dan denda hingga Rp3,5 M

- Kamis, 01 Februari 2024 | 21:01 WIB
Kasus kebakaran Gunung Bromo, pelaku divonis 2,5 tahun penjara dan denda hingga Rp3,5 M

Baca Juga: Samsung Galaxy S24 Series: Mengungkap keunggulan Exynos 2400 untuk pengalaman terdepan

Namun, Kabid Wilayah I TNBTS, Bambang Suryono, menegaskan bahwa vonis tersebut tidak semata-mata tentang kepuasan atau ketidakpuasan, melainkan tentang proses penegakan hukum lingkungan.

"Saat ini, yang terpenting adalah bagaimana proses penegakan hukum dilakukan dalam kasus ini," ungkap Suryono.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Deady Permana mengindikasikan kemungkinan mengajukan banding terhadap vonis tersebut. 

Baca Juga: Mahfud MD mundur dari Menko Polhukam, Dosen UMP: Supaya fair, siapa pun yang menjadi pejabat, etikanya harus mundur

Namun, ia menekankan perlunya berdiskusi dengan pimpinan sebelum mengambil keputusan final.

"Kami masih mempertimbangkan opsi banding. Tentunya, kami akan berdiskusi terlebih dahulu dengan pimpinan sebelum membuat keputusan," ujar Deady.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lombokinsider.com

Halaman:

Komentar