Baca Juga: Samsung Galaxy S24 Series: Mengungkap keunggulan Exynos 2400 untuk pengalaman terdepan
Namun, Kabid Wilayah I TNBTS, Bambang Suryono, menegaskan bahwa vonis tersebut tidak semata-mata tentang kepuasan atau ketidakpuasan, melainkan tentang proses penegakan hukum lingkungan.
"Saat ini, yang terpenting adalah bagaimana proses penegakan hukum dilakukan dalam kasus ini," ungkap Suryono.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Deady Permana mengindikasikan kemungkinan mengajukan banding terhadap vonis tersebut.
Namun, ia menekankan perlunya berdiskusi dengan pimpinan sebelum mengambil keputusan final.
"Kami masih mempertimbangkan opsi banding. Tentunya, kami akan berdiskusi terlebih dahulu dengan pimpinan sebelum membuat keputusan," ujar Deady.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lombokinsider.com
Artikel Terkait
Seragam Cokelat dan Penjara Gengsi: Saat Cita-cita Anak Dikalahkan Ekspektasi Desa
Sekolah dan Sejarah yang Kehilangan Suara: Saat Pendidikan Lupa untuk Menggugah
Kentongan Berbalik Maut: Sebuah Tragedi dan Refleksi Kelalaian di Kulon Progo
Kolaborasi Media Asing: Gengsi Global atau Jebakan Etika?